I.
Pendahuluan
Lembaga
keuangan syariah merupakan badan hukum
yang bergerak dibidang jasa keuangan
sebagai perantara yang menghubungkan pihak pemilik dana dengan pihak yang kekurangan dan
membutuhkan dana dengan oprasionalnya secara syariah. Dengan demian, lembaga
keuangan syariah berperan sebagai peranata pemilik modal. Posisi lembaga
keungan syariah merupakan bentuk implementasi system islam.
Ekonomi
islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan
memaksimalkan kesejahteraan manusia dengan tidak mengabaikan keseimbangan makro
ekonomi,keseimbangan ekologi dan tetap memperhatikan nilai-nilai keluarga dan
norma-norma. (ahmad supriyadi S.Ag., M.Hum,2008:2)
Etika-etika
pokok tersebut adalah pertama, keberadaan tuntunan Allah sebagai pusat control
setiap kegiatan ekonomi. Islam memandang bahwa informasi yang dimiliki manusia
sangatlah terbatas.
Sistem
lembaga keuangan syari’ah mempunyai cirri-ciri yang berbeda dengan bank
konvensional yaitu tidak menggunakan prinsip bunga. System keuangan islam yang
bebas dari prinsip bunga diharapkan mampu nenjadi alternative terbaik dalam
mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbankan sebagai lembaga keuangan utama dalam
system keuangan dewasa ini tidak hanya berperan sebagai lembaga peranata
keuangan, namun juga sebagai industry penyedia jasa dan instrument kebijakan
moneter yang utama.
Adapun
peran perbankan yang masih ada (ahmad supriyadi S.Ag., M.Hum,2008:3) yaitu :
pertama memberikan pelayanan akses terhadap system pembayaran, fungsi ini
meliputi valuta dan fungsi penyediaan jasa pembayaran. Kedua, melakukan
transformasi kekayaan dalam tiga aspek yaitu transformasi preferensi, dimana
bank mampu memilihkan ukuran unit yang sesuai dengan keinganan nasabah.
Transformasi yang kedua transformasi kualitas, dimana bank mampu menawarkan
karakter keuntumgan berisiko lebih baik dari pada investasi langsung.
Transformasi yang ketiga yaitu jangka waktu, dimana bank menyediakan surat
berharga dengan jangka waktu lebih pendek. Ketiga, fungsi bank dalam mengelola
resiko. Dalam hal ini bank mendapatkan keuntungan atas jasa mengelola resiko
yang dilimpahkan oleh nasabah. Keempat, fungsi bank dalam memonitor dan memproses
informasi.
Berdirinya
lembaga keuangan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Negara
dalam perundang-undangan.
Lembaga
keuangan ada yang berbentuk koprasi disebut Baitul Maal Wattamwil (BMT) dan ada
yang berbentuk Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS).
Dengan
adanya bentuk-bentuk lembaga keuangan seperti BMT dan BPRS bagaimana tata cara mendirikannya? Dengan adanya
rumusan masalah tersebut pemakalah akan mencoba menguraikan tentang tata cara
mendirikan
II.
Pembahasan
A.
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul
Maal Wattamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitut
tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran
dana yang non profit seperi zakat, infak, dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil
sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersil. Usaha-usaha tersebut
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung
kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syari’ah.(Heri
Sudarsono,2004:96)
Peran
umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang
berdasarkan system syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip
syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari’ah
yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup-ilmu
pengetahuan ataupun materi- maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban
misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat
1.
Tata Cara Mendirikan BMT
a.
Modal mendirikan BMT
BMT dapat didirikan dengan modal awal
sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah ) atau lebih. Namun demikian,
jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan
modal Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) bahkan Rp 5000.000,- (Lima juta
Rupiah). Modal awal ini dapat berawal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat
setempat, yayasan, kas masjid atau Baziz setempat namun sejak awal anggota
pendiri BMT harus terdiri antara 20 samapai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai
44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.(Ahmad
Supriyadi, S.Ag., M.Hum.,2008:90)
b.
Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan
dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koprasi.
1).
KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan surat keterangan
oprasional dan PINBUK(pusat inkubasi bisnis usaha kecil).
2). Koprasi serba usaha
atau koprasi syari’ah.
3). Koprasi simpan
pinjam syari’ah (KSP-S).(Heri Sudarsono,2004:105 )
c.
Tahap Pendirian BMT Syari’ah
Adapun tahap-tahap yang
perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut :
a.
Pemprakarsa dan pendamping menyiapkan
diri (meluangkan waktu, pemikiran dan semangat) untuk menjadi monivator
pendirian BMT. Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu membaca bahan buku ini
dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi
dan falsafah (visi, misi, tujuan,usaha dll)yang berada dibelakang BMT.
b.
Setelah ide ini berkembang dan direspon
oleh 4-5 orang aktivis/motivator. Maka carilah dukungan tambahan yang lebih
besar misalnya dari tokoh masyarakat seperti imam masjid, atau ulama yang
paling disegani disekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti
pak guru, pak camat atau pak lurah. Kunjungilah secara bersama-sama Tim
motivator untuk meyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara
kerja dan ide pendirian BMT ini.
c.
Dengn restu dari tokoh paling berpengaruh itu, maka undanglah para
sahabat yang telah didaftarkan tadi 5-10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut
mengenai BMT ini dan tindakan lebih lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah
membentuk sebuah tim atau panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) yang ramping,
misalnya 5 orqang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktif,
berprakarsa, bersedia serta mau bekerja menggelindingkan kegiatan selanjutnya.
P3B dapat terdiri dari
ketua dan wakil ketua,sekretaris dan wakil sekretaris, dan bendahara. Perlu
sekali memilih bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh
masyarakat , belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum
sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT
ini. Jika diperlukan dapat menunjukkan dan meminta kesediaan penasehat tim yang
terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu.
Tugas P3B adalah
sebagai berikut :
Ø Memperluas
dukungan
Ø Mengumpulkan
modal awal
Ø Menggalang
dana
Ø Pertemuan
dan komitmen
Ø Rapat
pembentukan
d.
Rapat pendiri untuk memilih pengurus
BMT. Ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota bila perlu upayakan pengurus
dari orang yang maniliki pengaruh , mamiliki dasar kemampuan mencari dukungan,
diterima oleh masyarakat banyak. Khusus untuk bendahara perlu ditunjuk tokoh
yang benar-benar mendapat kepercayaan dari masyarakat dan belum pernah tercatat
pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah.
e.
Pengurus yang terpilih segera mencari calon
pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3
yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan
akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, sabar, memiliki potensi untuk bekerjasama,
mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Selain itu, bertempat
tinggal di sekitar lokasi BMT akan lebih baik.
f.
Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh
PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola professional
BMT. Tenaga ini perlu dan disetujui oleh para pengurus serta tunduk pada kebijakan/kekuasaan
pengurus.
g.
Pengurus bersama pengelola melaksanakan
persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK (alat tulis kantor) serta form/berkas
administrasi yang diperlukan swbagaimana
yang distandarisasikan oleh PINBUK.
h.
BMT siap beroprasi.
i.
Pengurus bekerjasama pengelola BMT
membuat naskah kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat dan memproses
sertifikat BMT dari PINBUK kabupaten/kota, atau PINBUK propinsi atau PINBUK
pusat.
j.
Jika BMT tersebut telah mencapai kekayaan /asset Rp. 75 juta,
maka pengelola BMT segera memohon badan hukum koprasi jasa keuangan
syari’ah (KJKS) kepada dinas koprasi dan
UKM setempat. (Prof. Dr. Ir. M. Amin Azis, 2006:16)
2.
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah
a.
Pengertian
Menurut UU
Perbankan No.7 Tahun1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu yang menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada
UU Perbankan No.10 Tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan
bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syari’ah.[1]
Pengertian
BPR Syari’ah ialah BPR biasa yang
operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam.
a.
Ketentuan
dan Tata Cara Pendirian BPR Syari’ah
Bank
Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di Indonesia sebagai salah satu jenis dari
BPR yang telah ada juga mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi BPR
lain pada umumnya kecuali ketentuan yang berkenaan dengan tingkat suku bunga.
Ketentuan –ketentuan yang berlaku bagi BPR itu adalah sebagai berikut :
1.
Pendirian
Dalam
mendirikan BPRS harus mengacu pada bentuk hukum Bank Pengkreditan Rakyat
Syari’ah (BPRS)yang telah ditentukan oleh undang-undang perbankan. Sebagaimana
dalam UU perbankan No. 10 1998 pasal 2, bentuk hukum atau Bank Pengkreditan
Rakyat Syari’ah (BPRS) dapat berupa:
1).
Perseroan terbatas.
2).
Koprasi atau
3).
Perusahaan daerah.
Dalam mendirikan BPR-BPR Syari’ah ada beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya:
a) Persyaratan umum.
1. BPR yang dapat melakukan usaha bank yaitu: BPR yang telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan RI dan mendengar pertimbangan bank Indonesia.
2. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh PEMDA, Koperasi dan Warga NegaraIndonesia.
3. Bentuk badan hukum BPR, Perusahaan Daerah, Koperasi dan Perseroan Terbatas.
4. Tempat kedudukan BPR di kecamatan diluar ibukota negara, ibukota Dati I dan DatiII
5. Wilayah pelayanan mencakup desa-desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPR.
6. Usaha BPR meliputi pengerahan dana melalui jasa-jasa tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit bagi pengusaha kecil di pedesaan.
7. Modal disetor minimal Rp. 50 juta dan bagi koperasi modal tersebut berasal dari simpanan spokok dan simpanan wajib.
8. Penamaan pada aktiva tetap tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri.
9. Mayoritas Direksi harus berpengalaman dalam operasional Bank minimal 1 tahun.
b) Permohonan izin prinsip.
1. BPR berbentuk perseroan terbatas.
- Siapkan minimal 2 nama yang akan dipakai BPR dan selanjutnya mintakan persetujuan ke-Departemen kehakiman.
- Siapkan modal disetor minimal Rp. 15 juta atau 30% dari total modal disetor.
2. BPR tidak berbentuk perseroan terbatas.
- Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Departemen terkait.
3. Permohonan izin prinsip
Contoh Pengajuan permohonan tertulis yang dialamatkan:
Kepada Yth.
MENTERI KEUANGAN RI
Up.: Direktur Lembaga Keuangan & Akuntansi
Direktorat Jenderal Moneter
Jl. DR Wahidin 1, Gedung A-Lantai VIII
Jakarta 10710
Dalam permohonan tersebut harus disertakan kelengkapan sebagai berikut:
- Rencana akte Pendirian dan Anggaran Dasar BPR.
- Daftar calon direksi, Dewan komisaris dan Pengawas Syariah.
- Rencana kerja BPR ditahun Pertama
c) Persyaratan Permohonan izin usaha.
1. Persyaratan Izin Usaha
- Mengaktekan dan membuat anggaran dasar BPR
- Dapatkan NPWP
- Mengesahkan Badan Hukum BPR ke Departemen Kehakiman (Biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan )
- Merekrut tenaga kerja dengan jumlah sesuai kebutuhan dan melatihnya untuk menjadikan siap kerja
- Mempersiapkan kantor dengan peralatan yang layak untuk kegiatan bank, kantor dan kepemilikannya harus dinyatakan dengan jelas, seperti hak sewa, hak pakai, HGB, Hak milik dan lain-lain
- Menyusun system dan prosedur tata kerja BPR serta mempersiapkan warkat-warkat yang akan digunakan dalam operasional BPR
- Menyetor sisa modal disetor, yaitu 70 % atau Rp. 35 juta seperti pada pengajuan izin prinsip
2. Permohonan izin usaha
Contoh pengajukan permohonan Izin Usaha dan diajukan:\
MENTERI KEUANGAN RI
Up.: Direktur Lembaga Keuangan & Akuntansi
Direktorat Jenderal Moneter
Jl. DR Wahidin 1, Gedung A-Lantai VIII
Jakarta 10710
Dalam permohonan tersebut harus disertakan kelengkapan sebagai berikut:
- Rencana akte Pendirian dan Anggaran Dasar BPR.
- Daftar calon direksi, Dewan komisaris dan Pengawas Syariah.
- Rencana kerja BPR ditahun Pertama
c) Persyaratan Permohonan izin usaha.
1. Persyaratan Izin Usaha
- Mengaktekan dan membuat anggaran dasar BPR
- Dapatkan NPWP
- Mengesahkan Badan Hukum BPR ke Departemen Kehakiman (Biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan )
- Merekrut tenaga kerja dengan jumlah sesuai kebutuhan dan melatihnya untuk menjadikan siap kerja
- Mempersiapkan kantor dengan peralatan yang layak untuk kegiatan bank, kantor dan kepemilikannya harus dinyatakan dengan jelas, seperti hak sewa, hak pakai, HGB, Hak milik dan lain-lain
- Menyusun system dan prosedur tata kerja BPR serta mempersiapkan warkat-warkat yang akan digunakan dalam operasional BPR
- Menyetor sisa modal disetor, yaitu 70 % atau Rp. 35 juta seperti pada pengajuan izin prinsip
2. Permohonan izin usaha
Contoh pengajukan permohonan Izin Usaha dan diajukan:\
Kepada
Yth.
MENTERI KEUANGAN RI
Up.: Direktur Lembaga Keuangan & Akuntansi
Direktorat Jenderal Moneter
Jl. DR Wahidin 1, Gedung A-Lantai VIII
Jakarta 10710
Dalam permohonan tersebut harus disertakan kelengkapan sebagai berikut:
1. Foto copy bukti setoran sebesar Rp. 35 juta pada rekening Mentri Keuangan QQ PT. BPR XYZ pada Bank pemerintah, yan merupakan 70 % dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan
2. Copy anggaran dasar BPR yang telah disahkan Mentri Kehakiman RI
3. Mengirimkan data pengurus BPR (direksi, komisaris dan pengawas Syariah) apabila terjadi perubahan dan data-data karyawan yang telah dilatih
4. Menyampaikan system dan prosedur tata kerja BPR (manual) disertai specimen warkat yang akan digunakan
5. Foto copy NPWP BPR
6. Foto copy Situasi situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPR sehingga dapat menunjukkan tingkat operasional BPR
d) Persiapan pra oprasional.
e) Laporan pembukaan.
MENTERI KEUANGAN RI
Up.: Direktur Lembaga Keuangan & Akuntansi
Direktorat Jenderal Moneter
Jl. DR Wahidin 1, Gedung A-Lantai VIII
Jakarta 10710
Dalam permohonan tersebut harus disertakan kelengkapan sebagai berikut:
1. Foto copy bukti setoran sebesar Rp. 35 juta pada rekening Mentri Keuangan QQ PT. BPR XYZ pada Bank pemerintah, yan merupakan 70 % dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan
2. Copy anggaran dasar BPR yang telah disahkan Mentri Kehakiman RI
3. Mengirimkan data pengurus BPR (direksi, komisaris dan pengawas Syariah) apabila terjadi perubahan dan data-data karyawan yang telah dilatih
4. Menyampaikan system dan prosedur tata kerja BPR (manual) disertai specimen warkat yang akan digunakan
5. Foto copy NPWP BPR
6. Foto copy Situasi situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPR sehingga dapat menunjukkan tingkat operasional BPR
d) Persiapan pra oprasional.
e) Laporan pembukaan.
III.
Kesimpulan
Peran
umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang
berdasarkan system syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip
syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari’ah
yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba
cukup-ilmu pengetahuan ataupun materi- maka BMT mempunyai tugas penting dalam
mengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
BPR Syari’ah adalah Bank
pengkreditan rakyat yang operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah
islam. BPR Islam didirikan sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi
perekonomian Indonesia.
Tujuan
didirikannya BPR adalah untuk :
§ Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.
§ Meningkatkan
pendapatan perkapita
§ Menambah
lapangan kerja terutama dikecamatan-kecamatan
§ Membina
semangat ukhwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi
Secara garis besar produk BPR Islam
Adalah :
o
Mobilisasi dana masyarakat
o
Peenyaluran dana
o
Jasa perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar