Senin, 09 Januari 2012

TATA CARA PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH


I.                   Pendahuluan
Lembaga keuangan syariah merupakan  badan hukum yang bergerak dibidang jasa keuangan  sebagai perantara yang menghubungkan pihak pemilik  dana dengan pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana dengan oprasionalnya secara syariah. Dengan demian, lembaga keuangan syariah berperan sebagai peranata pemilik modal. Posisi lembaga keungan syariah merupakan bentuk implementasi system islam.
Ekonomi islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia dengan tidak mengabaikan keseimbangan makro ekonomi,keseimbangan ekologi dan tetap memperhatikan nilai-nilai keluarga dan norma-norma. (ahmad supriyadi S.Ag., M.Hum,2008:2)
Etika-etika pokok tersebut adalah pertama, keberadaan tuntunan Allah sebagai pusat control setiap kegiatan ekonomi. Islam memandang bahwa informasi yang dimiliki manusia sangatlah terbatas.
Sistem lembaga keuangan syari’ah mempunyai cirri-ciri yang berbeda dengan bank konvensional yaitu tidak menggunakan prinsip bunga. System keuangan islam yang bebas dari prinsip bunga diharapkan mampu nenjadi alternative terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbankan sebagai lembaga keuangan utama dalam system keuangan dewasa ini tidak hanya berperan sebagai lembaga peranata keuangan, namun juga sebagai industry penyedia jasa dan instrument kebijakan moneter yang utama.
Adapun peran perbankan yang masih ada (ahmad supriyadi S.Ag., M.Hum,2008:3) yaitu : pertama memberikan pelayanan akses terhadap system pembayaran, fungsi ini meliputi valuta dan fungsi penyediaan jasa pembayaran. Kedua, melakukan transformasi kekayaan dalam tiga aspek yaitu transformasi preferensi, dimana bank mampu memilihkan ukuran unit yang sesuai dengan keinganan nasabah. Transformasi yang kedua transformasi kualitas, dimana bank mampu menawarkan karakter keuntumgan berisiko lebih baik dari pada investasi langsung. Transformasi yang ketiga yaitu jangka waktu, dimana bank menyediakan surat berharga dengan jangka waktu lebih pendek. Ketiga, fungsi bank dalam mengelola resiko. Dalam hal ini bank mendapatkan keuntungan atas jasa mengelola resiko yang dilimpahkan oleh nasabah. Keempat, fungsi bank dalam memonitor dan memproses informasi.
Berdirinya lembaga keuangan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Negara dalam perundang-undangan.
Lembaga keuangan ada yang berbentuk koprasi disebut Baitul Maal Wattamwil (BMT) dan ada yang berbentuk Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS).
Dengan adanya bentuk-bentuk lembaga keuangan seperti BMT dan BPRS bagaimana  tata cara mendirikannya? Dengan adanya rumusan masalah tersebut pemakalah akan mencoba menguraikan tentang tata cara mendirikan
II.                Pembahasan
A.    Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal Wattamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit seperi zakat, infak, dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersil. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syari’ah.(Heri Sudarsono,2004:96)
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan system syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari’ah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup-ilmu pengetahuan ataupun materi- maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat
1.      Tata Cara Mendirikan BMT
a.       Modal mendirikan BMT
BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah ) atau lebih. Namun demikian, jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) bahkan Rp 5000.000,- (Lima juta Rupiah). Modal awal ini dapat berawal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau Baziz setempat namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 samapai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.(Ahmad Supriyadi, S.Ag., M.Hum.,2008:90)
b.      Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koprasi.
1). KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan surat keterangan oprasional dan PINBUK(pusat inkubasi bisnis usaha kecil).
2). Koprasi serba usaha atau koprasi syari’ah.
3). Koprasi simpan pinjam syari’ah (KSP-S).(Heri Sudarsono,2004:105 )

c.       Tahap Pendirian BMT Syari’ah
Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut :
a.       Pemprakarsa dan pendamping menyiapkan diri (meluangkan waktu, pemikiran dan semangat) untuk menjadi monivator pendirian BMT. Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu membaca bahan buku ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan,usaha dll)yang berada dibelakang BMT.
b.      Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4-5 orang aktivis/motivator. Maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari tokoh masyarakat seperti imam masjid, atau ulama yang paling disegani disekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti pak guru, pak camat atau pak lurah. Kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk meyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.
c.       Dengn restu dari tokoh  paling berpengaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5-10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan tindakan lebih lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah tim atau panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) yang ramping, misalnya 5 orqang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktif, berprakarsa, bersedia serta mau bekerja menggelindingkan kegiatan selanjutnya.

P3B dapat terdiri dari ketua dan wakil ketua,sekretaris dan wakil sekretaris, dan bendahara. Perlu sekali memilih bendahara seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat , belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjukkan dan meminta kesediaan penasehat tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu.
Tugas P3B adalah sebagai berikut :
Ø  Memperluas dukungan
Ø  Mengumpulkan modal awal
Ø  Menggalang dana
Ø  Pertemuan dan komitmen
Ø  Rapat pembentukan
d.      Rapat pendiri untuk memilih pengurus BMT. Ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota bila perlu upayakan pengurus dari orang yang maniliki pengaruh , mamiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak. Khusus untuk bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan dari masyarakat dan belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah.
e.       Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT  yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, sabar, memiliki potensi untuk bekerjasama, mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Selain itu, bertempat tinggal di sekitar lokasi BMT akan lebih baik.
f.       Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola professional BMT. Tenaga ini perlu dan disetujui oleh para pengurus serta tunduk pada kebijakan/kekuasaan pengurus.
g.      Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK (alat tulis kantor) serta form/berkas administrasi yang diperlukan  swbagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.
h.                BMT siap beroprasi.
i.                  Pengurus bekerjasama pengelola BMT membuat naskah kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat dan memproses sertifikat BMT dari PINBUK kabupaten/kota, atau PINBUK propinsi atau PINBUK pusat.
j.                  Jika BMT tersebut  telah mencapai kekayaan /asset Rp. 75 juta, maka pengelola BMT segera memohon badan hukum koprasi jasa keuangan syari’ah  (KJKS) kepada dinas koprasi dan UKM setempat. (Prof. Dr. Ir. M. Amin Azis, 2006:16)

2.      Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah
a.       Pengertian
Menurut UU Perbankan No.7 Tahun1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu yang menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU Perbankan No.10 Tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah.[1]
Pengertian  BPR Syari’ah ialah BPR biasa yang operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam.

a.                  Ketentuan dan Tata Cara Pendirian BPR Syari’ah
Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di Indonesia sebagai salah satu jenis dari BPR yang telah ada juga mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi BPR lain pada umumnya kecuali ketentuan yang berkenaan dengan tingkat suku bunga. Ketentuan –ketentuan yang berlaku bagi BPR itu adalah sebagai berikut :

1.                Pendirian
Dalam mendirikan BPRS harus mengacu pada bentuk hukum Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS)yang telah ditentukan oleh undang-undang perbankan. Sebagaimana dalam UU perbankan No. 10 1998 pasal 2, bentuk hukum atau Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) dapat berupa:

1). Perseroan terbatas.
2). Koprasi atau
3). Perusahaan daerah.   

Dalam mendirikan BPR-BPR Syari’ah ada beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya:
a) Persyaratan umum.

1. BPR yang dapat melakukan usaha bank yaitu: BPR yang telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan RI dan mendengar pertimbangan bank Indonesia.
2. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh PEMDA, Koperasi dan Warga NegaraIndonesia.
3. Bentuk badan hukum BPR, Perusahaan Daerah, Koperasi dan Perseroan Terbatas.
4. Tempat kedudukan BPR di kecamatan diluar ibukota negara, ibukota Dati I dan DatiII
5. Wilayah pelayanan mencakup desa-desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPR.
6. Usaha BPR meliputi pengerahan dana melalui jasa-jasa tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit bagi pengusaha kecil di pedesaan.
7. Modal disetor minimal Rp. 50 juta dan bagi koperasi modal tersebut berasal dari simpanan spokok dan simpanan wajib.
8. Penamaan pada aktiva tetap tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri.
9. Mayoritas Direksi harus berpengalaman dalam operasional Bank minimal 1 tahun.

b) Permohonan izin prinsip.
1. BPR berbentuk perseroan terbatas.
- Siapkan minimal 2 nama yang akan dipakai BPR dan selanjutnya mintakan persetujuan ke-Departemen kehakiman.
- Siapkan modal disetor minimal Rp. 15 juta atau 30% dari total modal disetor.
2. BPR tidak berbentuk perseroan terbatas.
- Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Departemen terkait.
3. Permohonan izin prinsip
 Contoh Pengajuan permohonan tertulis yang dialamatkan:
Kepada Yth.
MENTERI KEUANGAN RI
Up.: Direktur Lembaga Keuangan & Akuntansi
Direktorat Jenderal Moneter
Jl. DR Wahidin 1, Gedung A-Lantai VIII
Jakarta 10710

Dalam permohonan tersebut harus disertakan kelengkapan sebagai berikut:
- Rencana akte Pendirian dan Anggaran Dasar BPR.
- Daftar calon direksi, Dewan komisaris dan Pengawas Syariah.
- Rencana kerja BPR ditahun Pertama
c) Persyaratan Permohonan izin usaha.
1. Persyaratan Izin Usaha
- Mengaktekan dan membuat anggaran dasar BPR
- Dapatkan NPWP
- Mengesahkan Badan Hukum BPR ke Departemen Kehakiman (Biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan )
- Merekrut tenaga kerja dengan jumlah sesuai kebutuhan dan melatihnya untuk menjadikan siap kerja
- Mempersiapkan kantor dengan peralatan yang layak untuk kegiatan bank, kantor dan kepemilikannya harus dinyatakan dengan jelas, seperti hak sewa, hak pakai, HGB, Hak milik dan lain-lain
- Menyusun system dan prosedur tata kerja BPR serta mempersiapkan warkat-warkat yang akan digunakan dalam operasional BPR
- Menyetor sisa modal disetor, yaitu 70 % atau Rp. 35 juta seperti pada pengajuan izin prinsip
2. Permohonan izin usaha
Contoh pengajukan permohonan Izin Usaha dan diajukan:\


Kepada Yth.
MENTERI KEUANGAN RI
Up.: Direktur Lembaga Keuangan & Akuntansi
Direktorat Jenderal Moneter
Jl. DR Wahidin 1, Gedung A-Lantai VIII
Jakarta 10710

Dalam permohonan tersebut harus disertakan kelengkapan sebagai berikut:
1. Foto copy bukti setoran sebesar Rp. 35 juta pada rekening Mentri Keuangan QQ PT. BPR XYZ pada Bank pemerintah, yan merupakan 70 % dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan
2. Copy anggaran dasar BPR yang telah disahkan Mentri Kehakiman RI
3. Mengirimkan data pengurus BPR (direksi, komisaris dan pengawas Syariah) apabila terjadi perubahan dan data-data karyawan yang telah dilatih
4. Menyampaikan system dan prosedur tata kerja BPR (manual) disertai specimen warkat yang akan digunakan
5. Foto copy NPWP BPR
6. Foto copy Situasi situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPR sehingga dapat menunjukkan tingkat operasional BPR
d) Persiapan pra oprasional.
e) Laporan pembukaan.

III.             Kesimpulan
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan system syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari’ah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup-ilmu pengetahuan ataupun materi- maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

BPR Syari’ah adalah Bank pengkreditan rakyat yang operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah islam. BPR Islam didirikan sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia.
Tujuan didirikannya BPR adalah untuk :
§   Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.
§   Meningkatkan pendapatan perkapita
§   Menambah lapangan kerja terutama dikecamatan-kecamatan
§   Membina semangat ukhwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi
Secara garis besar produk BPR Islam Adalah :
o   Mobilisasi dana masyarakat
o   Peenyaluran dana
o   Jasa perbankan


[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, hal 83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar