Senin, 09 Januari 2012

Pemeriksaan dalam Sidang

I. PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sosial lazimnya manusia tak jarang menimbulkan konflik antar sesama mulai dari konflik keluarga, konflik masyarakat, bahkan tindakan kriminal sehingga ada pihak yang dirugikan. Disinilah peradilan dibutuhkan.
Eksistensi dunia peradilan pada esensinya adalah bersifat fungsional yaitu mengfasilitasi masyarakat dengan memberikan solusi suatu perkara yang dianggap tidak adil. Melihat peradapan manusia yang semakin maju tentunya keteraturan sangatlah dibutuhkan. Untuk itulah suatu negara mempunyai sarana berupa badan hukum sebagai solusi yang dapat memecahkan suatu masalah agar Setiap perkara ditangani secara sistematika sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tahapan-tahapan harus ditempuh untuk mengidentifikasi perkara. Dan kali ini pemakalah akan memaparkan tahapan pemeriksaan dalam sidang yang akan dipaparkan dibawah ini

II. PEMBAHASAN
A. SIDANG PERTAMA dan PENGERTIANNYA
Sidang pertama bagi pengadian mempunyai arti yang sangat penting dan menentukan dalam berbagai hal misalnya :
1. Jika tergugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuaasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus verstek.
2. Jika penggugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama . ia akan diputus dengan digugurkan perkaranya.
3. Sanggahan relative hanya boleh diajukan pada sidang pertama. Kalau diajukan sesudah waktu itu, tidak akan diperhatikan lagi.
4. Gugat balik hanya boleh diajukan pada sidang pertama.
Sidang pertama ialah sidang yang ditetapkan menurut yang tertera dalam Penetapan Hari Sidang (PHS) yang ditetapkan Ketua Majelis, diartikan juga dengan sidang yang dimulai pertama kali menurut panggilan yang disampaikan kepada penggugat/tergugat. Sebagaimana contoh:
Tergugat Andre dipanggil untuk hadir sidang tanggal 24 maret 2010 atas penggugat Salma dan Salma juga dipanggil sama. Pada tanggal tersebut, penggugat hadir tetapi tergugat tidak. Untuk itu pengadilan masih dapat (kalau mau) untuk memanggil lagi terhadap tergugat untuk kali yang lain, misalnya untuk tanggal 29 maret 2010. Jika tergugat tidak hadir, ia atau kuasa sahnya pada tanggal 29 maret 2010 tersebut maka ia diputus dengan verstek.
B. JALANNYA SIDANG PERTAMA
1. Tugas Panitera Sesaat Sebelum Sidang
Panitera sidang,menetapkan hari, tanggal dan jam sidang, mempersiapkan dan men-check segala sesuatu untuk sidang. Setelah semuanya siap panitera melaporkan kepada ketua majlis.
Selanjutnya majlis hakim memasuki ruang sidang dalam keadaan sudah berpakaian toga hakim. Begitu majlis hakim memasuki ruang sidang, Panitera mempersilahkan hadirin berdiri dan setelah hakim duduk, mempersiapkan kembali hadirin untuk duduk. Tugas ini bukan hanya untuk sidang pertama tetapi berlaku dalam segala sidang
2. Ketua Majlis Membuka Sidang
Ketua majlis membuka sidang dengan ketokan palu 1 atau 3 kali. Khusus peradilan agama islam sebaiknya dibuka dengan membaca basmalah.
3. Ketua Majlis Menanyakan Identitas Pihak-pihak
Perlu dikemukakan dua hal di sini:
a. Menanyakan identitas pihak-pihak, saksi-saksi atau lain-lain yang bersifat kebijaksanaan umum dalam persidangan selalu oleh ketua majlis, sebab ketua majlislah yang bertanggung jawab akan arahnya pemeriksaan/sidang.
b. Hakim yang baik dan manusiawi, apalagi sebagai Hakim Agama, hendaklah selalu berusaha menggugah hati para pihak sehingga mereka tidak merasa gentar yang akhinya terbukalah tabir persoalan yang sebenarnya.
4. Anjuran Damai
Anjuran damai sebenarnya dapat dilakukan kapan saja sepanjang perkara belum dihapus, tetapi anjuran damai pada permulaan sidang pertama adalah bersifat mutlak/wajib dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara sidang karena ada keharusan yang menyatakan demikian, walaupun mungkin menurut logika , kecil sekali kemungkinannya.
Kalau terjadi perdamaian maka dibuatlah akta perdamaian dimuka pengadilan dan kekuatannya sama dengan putusan. Terhadap perkara yang sudah terjadi perdamaian tidak boleh lagi diajukan perkara, kecuali tentang hal-hal baru diluar itu.akta perdamaian tidak berlaku banding sebab akta perdamaian bukan keputusan pengadilan.
Bila tidak terjadi perdamaian, hal itu harus dicantumkan dalam berita acara sidang, sidang akan dilanjutkan.
5. Pembacaan Surat gugatan
Pembacaan Surat gugatan ini, dilakukan mendahului anjuran damai dan pembacaan surat gugatan selalu oleh penggugat atau oleh kuasa sahnya, kecuali kalau penggugat buta huruf atau menyerahkan kepada panitera sidang.
Selesai gugatan dibacakan, majlis menganjurkan damai dan kalau tidak tercapai, ketua majlis melnjutkan dengan menanyakan kepada tergugat, apakah ia akan menjawab lisan atau tertulis dan kalau menjawab tertulis apakah sudah siap atau memerlukan waktu berapa lama untuk itu. Bila keadaannya seperti terakhir ini, tentu saja sidang kali itu akan ditutup, akan dilanjutkan dikali yang lain.
Jika tergugat akan menjawab lisan atau akan menjawab tertulis tapi sudah siap ditulisnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban tersebut.
C. TAHAP-TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA
1. Tahap Sidang Pertama Sampai Anjuran Damai
Hal-hal yang perlu penekanan di sini ialah:
a. Sekalipun menurut HIR anjuran damai disini didahukan dari pembacaan surat gugatan/permohonan, sebaiknya kita mendahulukan membacakan surat gugatan/permohonan daripada anjuran damai.
b. Anjuran damai sekalipun baik dilakukan kapan saja didalam sidang tetapi anjuran damai di tahap kali ini adalah wajib serta mutlak perlu dicantumkan dalam berita acara sidang,terlepas daripada tercapai perdamaian atau tidaknya.
c. Pada sidang pertama ini, ada hal-hal penting yang mungkin terjadi dan sangat berpengaruh terhadap proses perkara, seperti eksepsi, reconventie, intervensi dan sebagainya, bahkan mungkin juga tergugat/ termohon tidak hadir tanpa alas an.
1. Tahap Jawab-Berjawab (Replik-Duplik)
Hal yang perlu diingat disini:
a. Tergugat/termohon selalu mempunyai hak bicara terkhir
b. Pertanyaan hakim kepada pihak hendaklah terarah, hanya menanyakan yang relevant dengan hukum. Begitu juga replik-duplik dari pihak
c. Semua jawaban atau pertanyaan dari pihak ataupun dari hakim, harus melalui dan izin dari ketua majlis.
d. Pertanyaan dari hakim kepada pihak, yang bersifat umum atau policy arahnya sidang, selalu oleh hakim ketua majlis.
Bilamana pihak-pihak dn hakim tahu dan mengerti jawaban atau pertanyaan mana yang terarah dan relevant dengan hukum, tentunya proses perkara akan cepat, singkat dan tepat.
2. Tahap pembuktian
Hal-hal yang perlu ditekankan disini adalah:
a. Setiap pihak mengajukan bukti, hakim perlu menanyakan kepada pihak lawannya, apakah ia keberatan/ tidak. Jika alat bukti saksi yang dikemukakan, hakim juga harus member kesempatan kepada pihak lawannya kalau-kalau ada sesuatu yang ingin ditanyakan oleh pihak lawan tersebut kepada saksi.
b. Semua alat bukti yang disodorkan oleh pihak, harus disampaikan kepada ketua majlis lalu ketua majlis memperlihatkannya kepada para hakim dan pihak lawan dari yang mengajukan bukti.
c. Keaktifan mencari dan menghadirkan bukti di muka sidang adalah tugas pihak itu sendiri dan hakim hanya membantu kalau diminta tolong oleh pihak, seperti memanggil saksi.
3. Tahap penyusunan konklusi
Setelah tahap pembuktian berakhir, sebelum musyawarah majlis hakim, pihak-pihak boleh mengajukan konklusi ( kesimpulan-kesimpulan dari sidang-sidang menurut pihak yang bersangkutan ). Karena konklusi ini sifatnya membantu majlis, pada umumnya konklusi tidak diperlukan bagi perkara-perkara yang simpel, sehingga hakim boleh meniadakannya.
Kita ingat bahwa hakim juga manusia yang kemampuan ingatnya terbatas,di samping mungkin ada diantara sidang-sidang yang hakim anggotanya berganti dan itulah perlunya konklusi. Pihak yang sudah biasa berperkara, biasanya selalu membuat catatan-catatan penting setiap suatu sidang berakhir, dan itulah nanti yang akan diajukannya sebagai konklusi terakhir.
4. Musyawarah majelis hakim
Menurut undang-undang, musyawarah majlis hakim dilakukan secara rahasia, tertutup untuk umum. Semua pihak maupun hadirin disuruh meninggalkan ruang sidang. Panitera sidang sendiri, kehadirannya dalam musyawarah majlisw hakim adalah atas izin majelis.
Dikatakan rahasia artinya, baik dikala musyawarah maupun sesudahnya, kapan dan dimana saja, hasil musyawarah majelis tersebut tidak boleh dibocorkan sampai ia diucapkan dalam keputusan yang terbuka untuk umum.
5. Pengucapan keputusan
Pengucapan keputusan hanya boleh dilakukan setelah keputusan selesai terkonsep rapi yang sudah ditanda tangani oleh hakim dan panitera sidang.
Selesai keputusan diucapkan, hakim ketua majelis akan menanyakan kepada pihak, baik tergugat ataupun penggugat, apakah mereka menerima keputusan ataukah tidak. Bagi pihak yang hadir dan menyatakan menerima keputusan maka baginya tertutup upaya hukum banding, bagi pihak yang tidak menerima dan fikir-fikir dahulu baginya masih terbuka.

III. KESIMPULAN
Dalam sidang apabila tergugat/termohon sudah dipanggil dan ternyata tidak datang maka ia akan diputus verstek.jika penggugat/pemohon sudah dipanggil dalam sidang ternyata tidak hadir maka ia akan diputus degen digugurkan perkaranya.
Panitera mempersiapkan dan mengechek segala sesuatu yang diperlukan setelah siap, panitera melapor kepada majlis hakim memasuki ruang sidang. dan ketua majelis dalam membuka sidang sebaikknya dibuka dengan diawali dengan membaca basmalah terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar