Senin, 09 Januari 2012

PERLINDUNGAN ALLAH PERLINDUNGAN TERKUAT

Manusia khususnya umat islam apabila terjadi sesuatu pada dirinya dan ingain berlindung dari godaan setan, jin dan setan manusia hendaklah berlindung serta bergantung hanya kepada Allah yang dapat melindungi makhluknya dari berbagai macam bahaya. Hanya Allah tempat yang pantas untuk berlindung dan memohon. Sesungguhnya Allah yang maha kuat dan maha segalanya.
Allah sangat senang sekali jika hambanya bersungguh-sungguh dalam berdo’a sampai merengek-rengek dan banyak bergantung serta berserah diri kepadanya tetapi manusia juga harus berikhtiar , tanpa ikhtiar manusia tidak akan mendapatkan apa yang di inginkannya.
Kita dapat berlindung kepada Allah dengan beribadah salah satunya membaca Al-Qur’an khususnya pada surat Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatin (Al-Falaq dan An-nnas) yang terdapat di akjir Al-Qur’an. Seperti dalam sebuah hadis “ Ketiga surat ini terkumpul dalam satu hadis dari Uqbah bin Amir Al-Juhani, ia berkata, ‘Rasululloh berkata kepadaku, Ucapkanlah! ‘ saya bertanya, ‘ apa yang harus saya ucapkan?’. Belaiau menjawab: ucapkanlah Qul Huwallahu ahad, Qul Audzu birabbil falaq, Qul Audzu birabbinnas”.
Rasululloh membacanya, kemudian beliau berkata, “ Belum ada manusia yang berlindung dengan yang seperti ketiganya”. Al – Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dalam As-Shahih bahwa Aisyah mengisahkan tentang Nabi, “ Jika mengeluh beliau membaca Al-Mu’wwidzatin untuk dirinya kemudian meniupkannya”.
Nabi juga berwasiat agar kita membaca ketiga surat tersebut pada pagi,sore, dan menjelang tidur. Karena gangguan itu bias berasal dari dalam maupun dari luar diri manusia. Dengan membaca ketiga surat tersebut Insyaallah kita dapat membentengi diri dari segala yang mengganggu.



Mengapa berlindung kepada Allah menggunkan ketiga surat yakni Al- Ikhlas, Al-Falaq dan An-nnas ?.
Sesungguhnya surat Al- Ikhlas mengandung sepertiga dari Al-Qur’an. Didalamnya menyebutkan bahwa Allah maha Esa, tempat bergantung dan berlindung. Artinya Bahwa Allah yang maha dari maha – maha lainnya, hanya dia yang mampu melindungi dari berbagai godaan yang datang dari setan terkutuk.
Godaan atau gangguan yang paling berbahaya adalah bisikan-bisikan setan dari pada gangguan dunia, dengan itu Allah menyuruh kita untuk berlindung kepadanya dengan tiga sifat yang dimiliki Allah yaitu: Yang maha memelihara, yang maha menguasai, dan yang maha memiliki.
Diteragkan juga dalam surat An-nnas Allah berfirman pada ayat empat, lima dan enam memiliki arti“ Dari kejahatan bisikan setan yang bersembunyi. Yang membisikkan keburukan kedalam dada manusia. Dari jin dan manusia”. Jelaslah ayat tersebut bisikan setan awal mula manusia berbuat keburukan, serta kefasikan. Melalui dada bisikan-bisikan tersebut masuk kedalam fikiran manusia sehingga menjadikan ragu dengan jalan yang lurus dan akhirnya membelok kearah tidak di ridhoi Allah.
Manusia harus yakin dengan apa yang dijalaninya sekarang bahwa Allah selalu melindungi kebaikan dari godaan setan. Hendaknya berhati-hati juga dalam setiap langkah yang akan ditempuh serta menjauhi kemunafikan sehingga menjadikan ragu-ragu dalam mengamalkan suatu kebaikan, karena hal semacam itu merupakan bisikan dari setan.
Selanjutnya dalam surat Al-Falaq (Pembuka) yakni membuka waktu malam dengan datangnya waktu subuh dengan cahaya terang sehingga menjadikan petunjuk dalam kegelapan. Hal ini terjadi pada waktu pergantian malam yang gelap dimana biasanya krjahatan sering terjadi berganti menjadi siang yang terang benderang yang berisi petunjuk. Dalam surat AL-Falaq juga dijelaskan berlindung kepada Allah dari wanita-wanita tukang sihir serta dari kejahatan orang-orang yang dengki. Hanya Allahlah yang berkuasa atas semua itu dan layaklah bagi manusia meminta pertolongan dari segala yang membahayakan.Kepadanyalah kita memohon kenikmatan dan keselamatan sehingga segala marabahaya akan di jauhkan dari kita.
Mengenai surat Al-Mu’awwidzatin bahwa manusia meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatan makhluk yang akan menghalanginya untuk beribadah serta dari jin dan bisikakn-bisikan setan yang ada dalam diri membuat ragu dalam menjalankan kebaikan.
Bisa jadi kejahatan itu dapat dilihat, kejahatan yang sperti ini dapat dicegah maupun diselamatkan, akan tetapi kejahatan melalui dari bisikakan-bisikan setan dalam diri manusia yang menjadikan fiqiran kacau dan berkecamuk, dalam keadaan seperti ini setan dapat leluasa mempengaruhi manusia untuk melakukan perbuatan dosa. Hal ini tidak bisa diselamatkn kecuali dengan berlindung kepada Allah.
Terkadang bisikan setan mengingatkan tentang masa lalu yang menyedihkan dan juga setan membisikkan angan-angan tentang masa depan terkait dengan masalah-maslah yang menimpa diri manusia dengan kehendak Allah, sehingga manusia itu mengerjakan sesuatu. Seperti firman Allah dalam surat ibrahim ayat 22 yang mempunyai arti “ Dan berkatalah setan tatkala perkara hisab telah di selesaikan, sesungguhnya Allah menjanjikan kepadamu yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu, tetapi aku menghalanginya”. Terdapat pada surat An-Nisa’ : 120 yang artinya “ Setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan memberikan angan-angan kosong kepada mereka, padahal setan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka”. Serta terdapat dalam Al-baqarah : 268 “ Setan menjanjikan (menakutimu) dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat khianat (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu apapun darinya dan karunia.
Setan dapat melihat kita namun kita tudak dapat melihat mereka. Nyatalah bahwa setan yang memicu semua kejahatan baik langsung maupun tidak langsung. Mereka dengan mudah mempengaruhi manusi ketika dalam keadaan ragu-ragu. Hal ini dimulai sejak Allah menciptakan Nabi Adam di surga dan Allah menyuruh agar semua malaikat tunduk kepadanya, setelah itu Allah menciptakan Hawa sebagai pendampingnya. Ereka boleh memakan apa saja yang ada di surga kecuali buah khuldi,akan tetapi setan iri terhadap mereka kemudian setan membisikkan kepada Adam dan Hawa untuk memakan buah Khuldi, dengan tipu dayanya merekapun terjebak bisikan setan tersebut yang akhirnya mereka diturunkan oleh Allah dari surga dan menjadi kholifah di bumi.Mulai dari itulah setan berjanji kepada Allah akan selalu menggangu anak cucu adam sampai hari akhir.
Seperti inilah Allah menerangkan tentang godaan setan dalam firmannya Al-Qur’an. Setan akan lebih bersemangat untuk menggoda ketika manusi akan atau sedang menjalankan kebikan maka harus berhati-hati dengan bisikan setan, sesungguhnya setan musuh yang nyata bagi manusia dan juga lupa mohon perlindungan kepada Allah. Tiada yang dapat mencegah godaan setan kecuali Allah dzat yang maha kuasa. Allah memerintah manusia untuk bersikap baik kepada setan manusia agar tabiatnya pulih dari gangguan yang ada dan memerangi musuh-musuh yang menghadang dari kebaikan dengan cara beribadah kepada Allah. Keselamatan seseorang tergantung seberapa besar ia berserah diri dan meminta perlindungan kepada Allah

HUDUD dan TA"ZIR

HUDUD dan TA’ZIR

I. PENDAHULUAN
Jinayah adalah adalah suatu tindakan yang dilarang oleh syara` karena dapat menimbulkan bahaya bagi agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayah sama dengan hukum pidana.
Ulama membagi tindak pidana ( Jarimah) dalam lima katagori. 1. Katagori berat- ringannya hukuman, terdiri dari tiga jenis; Jarimah Hudud, Jariman Qishash, dan Jarimah Ta`zir. 2. Menurut niat pelaku. 3. Berdasarkan sikap berbuat. 4. Siapa yang menjadi korban. 5. Berkaitan dengan kepentingan umum.
Untuk mempersempit pembahasan maka disisni pemakalah hanya akan membahas masalah yang berkenan dengan hudud dan ta’zir saja.
Jarimah hudud adalah tindak pidana yang diancam hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlah (berat-ringan) sanksinya yang menjadi hak Allah SWT, dan tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia. Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qazaf), meminum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-bagyu). Adapun jarimah ta’zir Secara bahasa ta’zir merupakan mashdar (kata dasar) dari ‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga berarti menguatkan, memuliakan, membantu. Sedangkan menurut istilah ialah tindak pidana yang diancam dengan satu atau beberapa macam hukuman dan sanksinya tidak ditentukan dalam Al-Qur’an melainkan dari hasil ijtihad para ulil amri. Misalnya, tidak melaksanakan amanah,ghasab,menghina atau mencela orang, menjadi saksi palsu dan suap.

II. PERMASALAHAN
1. Bagaimana perbuatan itu dikatakan sebagai jarimah ?
2. Apa yang dimaksud jarimah hudud dan ta’zir?
3. Macam-macam jarimah hudud dan ta’zir
4. Perbedan sanksi hudud dan Ta’zir
III. PEMBAHASAN
Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman.
Adapun aturan hukum maupun unsur-unsur perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan jarimah yaitu apabila memenuhi beberapa sarat atau unsur-unsur sebagai berikut:
 Unsur formal,yaitu adanya nas atau ketentuan yang menunjuknya sebagai jarimah. Unsur ini sesuai dengan prinsip yang menyatakan bahwa jarimah tidak terjadi sebelum dinyatakan dalam nas. Alasan harus adanya unsur ini antara lain firman allah dalam QS al isra:15 yang mengajarkan bahwa allah tidak akan menyiksa hambanya sebelum mengutus utusannya. Ajaran ini berisi ketentuan bahwa hukuman akan ditimpakan kepada mereka yang membangkang dari ajaran Rasul.
 Unsur materiil, yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar telah dilakukan.
 Unsur moral, yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah.unsur ini menyangkut tanggung jawab pidana yang hanya dikenakan atas orang yang telah baliq, sehat akal, dan ikhtiyar(berkebebasan berbuat). dengan kata lain, unsure moral ini berhubungan dengan tanggung jawab pidana yang hanya dibebankan atas orang mukalaf dalam keadaan bebas dari unsure keterpaksaan atau ketidaksadaran penuh. Hadis Nabi riwwayat Ibnu Majah dari Abu Dzarr mengajarkan bahwa Allah melewatkan hukuman terhadap umat nabi Muhammad karena salah(tidak sengaja), lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.
A. Jarimah Hudud
1. Pengertian
Kejahatan Hudud adalah kejahatan yang paling berat dalam hukum pidana Islam. Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata : “Hukuman had itu ada dua macam salah satunya adalah hukuman had yang Allah subhanahu wa ta’ala (Hak Allah) untuk sesuatu yang diininkan Allah dari penolakan sumpah oleh orang-orang yamg menipu dari padanya dan apa yang dilihat Allah dari mensucikannya dengannya atau lain demikian dimana Allah sendiri lebih mengetahui dengannya dan tidak ada bagi anak adam hak pada ini. Kedua hukuman had yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang melaksanakannya dari anak adam. Yang demikian itu adalah ahak mereka. Dan kedua hak itu ada dasar dari kitab Allah Azza wa jalla. ”
Yang dimaksud hak Allah adalah hukuman yang berkaitan dengan kepentingan umum, menyangkut kehidupan masyarakat dan ketenangan khalayak ramai. Sedangkan hak anak adam adlah hukuman yang berkaitan dengan masalah perorangan.
Adapun dalil bahwa Allah memiliki hukuman had atau hak Allah terdapat dalam Al-Maidah, 33-34 yang artinya :
“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnua dan membuat kerusakan dimuka bumi hanyalah mereka itu dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai penghinaan bagi mereka didunia dan diakhirat mereka itu memperoleh siksaa yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat diantara mereka sebelum kamu dapat menguasai (menangkap mereka), maka ketahuilah Allah itu maha pengampun lagi maha penyayang.”(al-Maidah : 33-34 )
Terdapat juga dalam al-Nur : 2 yang artinya
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari mereka seratus kalli dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beiman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah pelaksaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Nur : 2 ).
2. Macam-macam jarimah Hudud
Pada hakikatnya, ada kebebasan untuk menetapkan hukum, akan tetapi hukum Allah swt. tetap dijadikan rambu dalam menegakkan keadilan, maka pemahaman jarimah hudud harus disikapi sebagai sebuah ijtihad Ulama terdahulu. Adapun macam-macam hukuman Hudud adalah sebagai berikut :
Rajam, melempari pezina dengan batu sampai ajal, adalah alternatif hukuman terberat dan bersifat insidentil. Penerapannya lebih bersifat kasuistik, karena hukuman mati dalam Islam harus melalui pertimbangan matang kemaslahatan individu dan masyarakat.
Qazf adalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa ada bukti yang meyakinkan. Jika tidak terbukti maka penuduh dikenai dera 80 kali. Dalam Islam, kehormatan, pencemaran nama baik adalah hak yang harus dilindungi, bukan sekedar karena kebohongan.
Sariqah ialah perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Dalam Al-Quran, Jarimah Sariqah adalah potong tangan. Dalam ijtihad, potong-tangan diberlakukan untuk pencuri professional. Dalam teori halah al-had al-a`la, hukum potong tangan dalam kejadian tertentu dapat digantikan dengan hukuman lain yang lebih rendah, tetapi tidak boleh diganti dengan yang lebih tinggi.
Hirabah adalah sekelomok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah, merampas harta, dan kekacauan. Hukuman bagi haribah adalah hukuman bertingkat. Potong tangan karena mencuri, potong kaki karena mengacau, qishash karena membunuh, disalib karena membunuh dan mengacau, dan dipenjara bila mengacau tanpa membunuh dan mengambil harta.
Baghy adalah pemberontakan, yaitu keluarnya seseorang dari ketaatan kepada Imam yang sah tanpa alasan. Pemberontakan merupakan upaya melakukan kerusakan. Islam memerintahkan Pemerintah untuk berunding, dan diperangi apabila tidak bersedia kembali bergabung dalam masyarakat. Bahkan mayatnya tidak perlu dishalati seperti yang lakukan oeh Ali bin Abi Thalib.
Khamar (minuman memabukkan), diharamkan, termasuk narkotika, sabu, heroin, dan lainnya. Islam sangat memperhatikan kesehatan badan, jiwa dan kemanfaatan harta benda. Hukumannya 40 kali dera sebagai had, dan 40 kali dera sebagai hukum ta`zir .
Riddah, orang yang menyatakan kafir setelah beriman dalam Islam, baik dilakukan dengan; 1. perbuatan menyembah berhala, 2. dengan ucapan bahwa Allah mempunyai anak, atau 3. dengan keyakinan bahwa Allah sama dengan makhluk. Dalam Hadis, hukumnya dibunuh. Namun dalam pemahaman kontektual bahwa murtad, hanya dihukumi ta`zir, karena sanksinya bersifat Akhirat, murtad hanya dihukum jika mencaci maki agama, akan tetapi bisa dikenai hukuman mati dengan ta`zir jika terbukti melakukan desersi sedang Negara dalam keadaan perang.




B. Jarimah Ta’zir
1. Pengertian
Jarimah hudud bisa berpindah menjadi jarimah ta’zir bila ada syubhat, baik shubhat fi al fi’li, fi al fa’il maupun fi al mahal. Demikian juga bila jarimah hudud tidak memenuhi syarat, seperti percobaan pencurian dan percobaan pembunuhan. Bentuk lain dari jarimah ta’zir adalah kejahatan yang bentuknya ditentukan oleh ulil amri sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan tujuan syari’ah, seperti peraturan lalu lintas, pemeliharaan lingkungan hidup, memberi sanksi kepada aparat pemerintah yang tidak disiplin dan lain-lain.
Ta’zir menurut bahasa adalah mashdar (kata dasar) dari ’azzara yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga berarti menguatkan, memuliakan, membantu.
Ta’zir juga berarti hukuman yang berupa memberi pelajaran kepada pelaku jarimah dengan tujuan membuatnya jera. Dan hukuman tidak ditentukan oleh Al-Qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba atau sesama manusia.
Bisa dikatakan pula, bahwa ta’zir adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir (selain had dan qishash), pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa).
2. Macam-macam jarimah Ta’zir
a. Sanksi yang berkaitan dengan badan. Danksi ini ada dua yaitu hukuman mati danhukuman jilid.


1. Hukuman Mati
Madzhab Hanafi membolehkan sanksi ta’zir dengan hukuman mati dengan syarat bila perbuatan tersebut berulang-ulang contohnya mencuri yang dilakukan berulang-ulang. Syarat lainnya jika hukuman itu membawa maslahat bagi masyarakat.
Madzhab maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwa hukuman mati adalah sanksi tertinggi. Contohnya kepada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, dan jika tidak dibunuh maka akan merusak bumi.
Seseorang yang melakukan jarimah jika sanksinya tidak berdampak apa-apa maka dapat dijatuhi hukuman mati. Penjatuhan hukuan mati juga harus dipertimbangkan betul-betul membawa kemaslahatan dan mencegah kerusakan yang menyebar di muka bumi.
2. Hukuman Jilid
Hadist yang menunjukkan bolehnya ta’zir dengan jilid adalah hadits abu Burdah yang mendengar langsung bahwa Nabi SAW. Berkata ” Seseorang tidak boleh dijilidlebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam salah satu dari had Allah SWT”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Burdah).
Jarimah yang dikenai hukuman ta’zir misalnya : percobaan Zina, orang-orang yang membantu perampokan, jarimah yang dijatuhi dengan had jilid tetapi terdapat syubhat.
Adapun jumlah jilid maksimal menurut madzhab Hanafi tidak boleh melebihi hukuman jilid had. Misalnya peminum khamar yang jilid hanya 40 kali maka jika di jatuhi ta’zir jilidnya 39 kali. Begitu juga pada kalanga madzhab syafi’i dan hanbali hukuman ta’zir dengan jilid tidak boleh lenih dari jilid had.
Sedangkan batas terendah dari hukuman ta’zir yang berupa jilid para ulam’ berbeda pendapat dalam menentuknnya, hal ini dikembalikan kepada ulil amri yang menentukan berapa kali jilidan yang harus dikenakan. Dan minimal memberi dampak preventif dan represif bagi umat.
b. Sanksi ta’zir yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang. Dalam sanksi ini terdapat dua hukuman yaitu hukuman penjara dan pengasingan atau dibuang.
1. Hukuman Penjara
Hukuman penjara adalah berupa kurungan baik dirumah, di mesjid dan tenpat khusus yang disediakan. Hukuman penjara ini boleh dilakukan dengan dasar dalil dengan firman Allah yang artinya ” dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantra kamu yag menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian , maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (QS.an-Nisa’ : 15).
Hukuman penjara ada dua macam yaitu hukuman penjara yang dibatasi waktunya dan yang tidak dibatasi waktunya. Hukuman penjara yang dibatasi waktunya tidak ada kesepakatan dikalangan ulama’ karena hal ini dilihat dari jarimah yang dilakukan. Ada sebagian ulam’ yang berpendapat lamanya penjara adalah dua atau tiga bulan, ada juga yang berpendapat satu tahun. Dan tentang penjara yang tidak ditentukan lamanya para ulama ada yang berpendapat bisa berupa kurungan seumur hidup, bisa juga sampai orang yan dikurung sungguh-sungguh bertaubat.
2. Hukuman Pengasingan
Hukuman pengasingan ini diberlakukan kepada orang yan perbuatan jarimahnya membahayakan dan dikhawatirkan akan mempengaruhi orang lain, sehingga pelakunya harus dibuang atau diasingkan. Misalnya orang yang melakukan pemalsuan.
c. Sanksi berkaitan dengan harta
Menurut jumhur ulama’ ta’zir dengan harta ini boleh dilakukan tetapi dikalangan mereka berbeda-beda mengartikan diperbolehkannya ta’zir dengan harta. Ada yang berpendapat bahwa dibolehkannya menyita harta terhukum selama waktu tertentu, bukan dengan merampas atau menghancurkannya alasannya mereka berprinsip tidak boleh mengambil harta seseorang tanpa ada alasan hukum yang membolehkannya.
Ibnu Taimiyah membagi sanksi ta’zir yang berupa harta ini menjadi tiga bagian, yaitu menghancurkannya, mengubahnya dan memilikinya. Contoh sanksi ta’zir berupa penghancuran patung-patung milik orang islam yang membawa kemadharatan baginya atau alat-alat permainan dan tempat khamr. Contoh sanksi ta’zir yang berupa mengubah milik penjahat yaitu mengibah patung menjadi tempat bunga dengan cara kepalanya dihilangkan. Contoh sanksi ta’zir yang berupa pemilikan harta adalah keputusan Rasulullah melipat gandakan harta buah-buahan yang di curi oleh seorang pencuri sebagai denda.
d. Sanksi – sanksi ta’zir yang lainnya
Diantara sanksi-sanksi ta’zir yang tidak termasuk ke dalam ketiga kategori yang telah dikemukakan diatas adalah anatara lain :
1. Peringatan keras dan dihadirkan dihadapan sidang
2. Dicela
3. Dikucilkan
4. Dinasihati
5. Dipecat dari jabatannya
6. Diumumkan kesalahnnya

C. Perbedaan hudud dengan Ta’zir

a. Dalam jarimah hudud tidak ada pemaafan, baik oleh perorangan maupun oleh ulul amri. Sedangkan jarimah ta’zir kemungkinan pemaafan itu ada, baik oleh perorangan maupun oleh ulul amri, bila hal itu lebih maslahat.
b. Dalam jarimah ta’zir hakim dapat memilih hukum yang lebih tepat bagi si pelaku sesuai dengan kondisi pelaku, situasi, dan tempat kejahatan. Sedangkan dalam jarimah hudud yang diperhatikan oleh hakim hanyalah kejahatan material.
c. Pembuktian jarimah hudud dan qishas harus dengan saksi atau pengakuan, sedangkan pembuktian jarimah ta’zir sangat luas kemungkinannya.
d. Hukuman Had maupun qishas tidak dapat dikenakan kepada anak kecil, karena syarat menjatuhkan had si pelaku harus sudah baligh sedangkan ta’zir itu bersifat pendidikan dan mendidik anak kecil boleh.
IV. KESIMPULAN
Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman.
Kejahatan Hudud adalah kejahatan yang paling berat dalam hukum pidana Islam. Yang berhubungan dengan hak Allah adalah hukuman yang berkaitan dengan kepentingan umum, menyangkut kehidupan masyarakat dan ketenangan khalayak ramai. Sedangkan hak anak adam adlah hukuman yang berkaitan dengan masalah perorangan.
Jarimah hudud bisa berpindah menjadi jarimah ta’zir bila ada syubhat, baik shubhat fi al fi’li, fi al fa’il maupun fi al mahal. Demikian juga bila jarimah hudud tidak memenuhi syarat, seperti percobaan pencurian dan percobaan pembunuhan. Bentuk lain dari jarimah ta’zir adalah kejahatan yang bentuknya ditentukan oleh ulil amri sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan tujuan syari’ah, seperti peraturan lalu lintas, pemeliharaan lingkungan hidup, memberi sanksi kepada aparat pemerintah yang tidak disiplin dan lain-lain.

Tasyri' periode ahli hadits dan ra'yi

I. PENDAHULUAN
Syariat hukum islam (fiqh) merupakan hasil karya fuqoha yang menyangkut kemaslahatan masyarakat. Fiqih diamblkan dari sumber-sumber yang masih global, yang masih membutuhkan penjabaran nash yang masih global ketika dikaitkan dengan kemaslahatan membutuhkan kesungguhan dalam memutuskan suatu hukum yang kita kenal dengan istilah ijtihad.
Dari ijtihad tersebut kita akan mengetahui orang-orang yang melakukannya, sekaligus sejarah terbentuknya fiqih tersebut. Perkembangan fiqih baru menemui titik keemasannya ketika kedaulatan islam berpindah tangan dari tambuk kepemimpinan umayyah ketangan abbasiyah. Fiqih tesebut merupakan jelmaan dari syariat yang mengalami metemorfiosis dari nash yang utuh menjadi sebuah fatwa-fatwa yang nantinya bisa jadi pedoman untuk memecahkan permasalahan yang disesuaikan dengan problematika yang ada sesuai dengan daerahnya masing-masing.

II. PERMASALAHAN
1. Faktor-faktor yang mendukung munculnya fiqih (syariat hukum islam) pada masa ahli hadis dan ahli ra`yu.
2. Faktor-faktor yang mendasari ahli kadis dan ahli ra`yu.
3. Perbedaan yang ada antara ahli hadis dan ahli ra`yu.

III. PEMBAHASAN
1. Faktor-Faktor Yang Mendukung Munculnya Fiqih
Setelah Nabi SAW meninggal (wafat) dunia islam bukannya menurun akan tetapi terus melebarkan sayapnya bahkan sampai keluar jazirah arab.Meluasanya penyebaran islam, maka hukum islam yang dibawa akan mengalami perubahan, karena hal tersebut merupakan suatu tuntunan bagi pemegang tambuk kekuasaan. Maka lahirnya fiqih (syariat yang sudah mengalami pembaruan) dengan usaha para fuqoha untuk menggali aturan-aturan umum, guna menghadapi persoalan yang terjadi dalam lapangan hukum bahkan kegiatan tersebut bukan hanya menyangkut permasalahan yang kontekstual, akan tetapi sudah sampai pada tahapan khayalan yang kemungkianan akan terjadi. Adapun faktor-faktor lahirnya masa keemasan fiqih anrtara lain:
a. Meluasnya daerah kekuasaan
b. Karya-karya terdahulu
c. Munculnya tokoh-tokoh besar.(Ahmad Hanafi, 1986: 199)
d. Menurut Abdul Wahab Khallaf,
Lahirnya madhab fiqih dipengaruhi oleh 3 faktor berikut ini:
Perbedaan dalam penentuan sumber-sumber tasyrikh, perbedaan ini terlihat dalam hal
a). perbedaan dalam ketsiqohan terhadap suatu hadits dan perbedaan pertimbanagn yang digunakan dalam mentarjih (menguatkan) suatu riwayat atas riwayat yang lain. Ketsiqohan para ulama terhadap hadis didasarkan pada: kepercayaan para rowi-rowinya (periwayat hadis), kepercayaan pada teknis (kaifiyat) periwayatannya.
Contoh: Mujtahid Irak, yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, berhujjah dengan hadis- hadis mutawatir dan masyhur, serta merajihkan hadis –hadis yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang terpercaya dari kalangan ahli fiqih.
Mujtahid Madinah yakni Imam Malik dan sahabat-sahabatnya merajihkan apa yang menjadi pendapat penduduk madinah dan meninggalakan semua hadis Ahad yang berbeda dengannya sementara mujtahid yang lain berhujjah denaan segala macam hadis yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang adil dan terpercaya, baik dari kalangan ahli fiqih atau yang lainnya.
b). Perbedaan dalam menilai fatwa-fatwa sahabat.
Abu Hanifah dan para pengikutnya berpedoman pada fatwa-fatwa sahabat secara keseluruhan sedangkan As syafi`i berpedoman pada fatwa-fatrwa sahabat tersebut adalah produk ijtihad yang tidak maksum (terpelihara dari kekeliruan). Maka boleh mengambilnya atau berbeda pada fatwa-fatwa mereka.
c). Perbedaan dalam masalah qiyas sebagai tasyrik
kalangan syiah dan dhohiriyah tidak membenarkan berhhujjah denagn qiyas, dan tidak menganggap qiyas sebagai sumber tasyrik. Sedangakan mayoritas mijtahid berpendapat sebaliknya.
e. Perbedaan dalam pembentukan hukum
Para mujtahid terbagi menjadi dua kelompok
1) Ahli hadis yang termasuk kedalam kelompok ini adalah ulama hijaz, merka mencurahkan diri untuk menghafal hadis dan fatwa-fatwa sahabat,kemudian mengalahkan pembentukan hukum atas dasar pemahaman terhadap hadits-hadits dan fatwa-fatwa tersebut. Mereka menjauhi larangan berijtihad dengan pendapat dan tidak menggunakannya kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.
2) Ahli Ra’yi termasuk dalam kelompok iini adalah mujtahid-mujtahid irak. Mereka memiliki pandangan yang jauh tentangb maksud-maksud syari’at. Mereka tidak mau menjauhi pendapat kerena pertimbangan keluasan ijtihad, dan mereka menjadikan pendapat sebagai lapangan luas dalam sebagian besar pebahasan-pembahasan yang berkaitan dengan pembentukan hukum dll.
f. Perbedaan dalam sebagian prinsip-prinsip bahasa yang diterapkan dalam memahami nash-nash alquran. (http//harakasura.word press.com)
Masa keemasan islam ditandai dengan munculnya dua fakultas atau aliran yaitu ahli hadis dan ahli ra`yu. Dari dua aliran tersebut maka akan menghasilkan hukum syariat yang dikodofikasi yang bisa dinikmati sampai sekarang. Ahli ra`yu kebanyakan dianut oleh ahli irak yang menggunakan rasio dalam skala besar dan menganggap hukum syariat sebagai suatu takaran rasio.hukum syariat yang dirasiokan adalah illat dan tujuan moral yang ada dibalik hukum yang nampak, serta menyelami keadaan masyarakat. Mereka beranggapan bahwa syariat setelah wafatnya rasul SAW sudah sempurna, yang harus dipahami atau adanya penjabaran adalah illat-illat yang terkandung didalamnya.
Adapun kata ra`yu menurut bahasa adalah pemikiran adapun menurut istilah disamakan dengan ijtihad., ijtihad sendiri adalah qiyas. (M Ali Hasan, 1996: 160)
Dasar ra`yu adalah hadis nabi SAW terhadap Muadz “aku akan bersungguh-sungguh dengan ra`yu dan tidak akan membiarkannya, ketika dia ditanaya dengan apa ia akan memutuskan sesuatu bila tidak terdapat dalam Al qur`an dan hadis.”
Ahli hadis kebanyakan dianut oleh orang hijaz dan madinah. Mereka membatasi diri sekedar apa yang ada didalam nash baik Al qur`an dan sunnah selain itu, mereka juga menggunakan fatwa-fatwa sahabat sebagai sumber hukum. Semua pendapat-pendapat mereka terikat pada kata-kata hadis (dhohirnya) tanpa mencari illat hukum yang terdapat didalamya dan juga aturan-aturan dasr syariat. Mereka akan menggunakan rasionya apabila keadaan sudah mendesak (darurat).

2. Faktor-faktor yang mendasari ahli kadis dan ahli ra`yu.
Munculnya dua fakultas atau aliran tersebut (ahli hadis dan ahli ra`yu) lebih disebabkan adanya desakan-desakan warisan struktural dan kultural sekaligus. Dimensi struktural yang mengakibatkan lahirnya dua aliran yaitu (M Ali Hasan, 1996: 163)
a. Pengaruh metodologi para sahabat
Metodologi yang dipakai oleh ahli hadis adalah sikap mereka yang mempertahankan ketentuan nash yang dhohiriyah sekalipun, tidak mau melakuakan intervensi terhadap hadis atau nash kecuali dalam keadaaan terdesak. Mereka tidak menghendaki rasionalisasi hukum. Adapun orang-orang yang termasuk ahli hadis yaitu Zubair, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Amr bin Ash.
Sedangkan metodologi yang dipakai oleh ahli ra`yu adalah rasio (pemikiran) yang dipelopori oleh Ibnu Mas`ud. Dia sangat terpengaruh oleh pemikiran Umar bin Khattab. Ibnu Mas`ud sangat menagagumi kecemerlangan pemikiran Umar, sebagaimana janji dia yang akan tetap membela Umar walaupun semua orang di bumi menentangnya. Ibnu Mas`ud berkata: “jika semua orang memilih jalan dan Umar memilih jalan yang lain niscaya saya akan memilih jalan Umar.”(Abdullah Fatah,1981:240)
b. Irak notabene wilayahnya merupakan wilayah yang sering terjadi konflik, banyak munculnya penyelewengan hadis dan kebohongan periwayatannya, sedangkan di Hijaz dan Madinah masih banyak hadis dan fatwa sahabat, sehingg mereka tidak perlu melakukan ijtihad dan menggunakan rasio.
Dimensi kulturalyang mengakibatkan lahirnya dua aliran adalah:
a) Irak jauh dari bumi nabi dan hadis, irak merupakan negara yang terbuka untuk semua kebudayaan dan peradaban lain. Dengan adanya alasan tersebut maka para fuqoha yang dihadapkan pada problematika permasalahan hukum dituntut untuk menyelesaikannya secara cepat, maka secara terpaksa mereka mengkerahkan kemampuan yang mereka miliki dengan pemilahan mereka sendiri yang dasarnya bersumber pada al- qur`an dan hadis. Dengan selalu menggunakan rasionya fuqoha irak mendapatkan keistimewaan sendiri, yaitu mereka bisa memprediksiakn suatu peristiwa yang akan terjadi sekaliagus menetapkan hukumnya. Contohnya pada zaman itu belum ada yang namanya memindah anggota tubuh (diantaranya cangkok paru-paru atau yang lainnya) tapi mereka suadah memberikan rambu-rambu hukum terntang permasalahan tersebut.
b) Madinah dan Hijaz adalh gudang ilmu islam, disana banayak para ulama. Madinah dan hijaz juga suasana wilayahnya sama seperti pada masa nabi SAW. Jadi untuk mengatasinya permasalahan cukup permasalahan dengan mengandalkan literatur Al qur`an dan hadis serta ijma` sahabat. (Ahmad Hanafi.1986: 205)
3. Perbedaan yang ada antara ahli hadis dan ahli ra`yu.
Dengan adanya perbedaan faktor yang memunculkan dua alirannya tersebut maka dalam memutuskan hukumnya akan sangat berbeda akan tetapi pada dasarnya tidak berarti bahwa fuquha Irak tidak mangguanakan hadis dalam pembentukan hukum, dan juga tidak berarti bahwa fuwoha hijaz tidak berijtihad dan menggunakan ra`yu karena kedua kelompok ini Rahimmahumullah pada dasarnya sepakat bahwa hadis adalah hujjah syar`iyyah yang menentukan dan ijtihad denagn ra`yu yakni dengan qiyas, adalah juga hujjah syariyyah bagi hal-hal yang tidak ada nashnya.
Contoh perbedaan pendapat ahli hadis dan ahli ra`yi:
a. Kasus: zakat 40 ekor kambing adalah 1 ekor kambing
Pendapat ahli hadis:
-(fuqoha Hijaz) harus membayar zakatnya dengan wujud 2 ekor kambing sesuai yang diterangka hadis dan dianggap belum menjalankan kewajiban apabial dibayar dengan haraga yang senilai.
Pendapat Ahli Hadis
-(Fuquha Irak) muzakki wajib mebayar zakatnya itu denagn 1 ekor kambing atau dengan harag yang senilai dengan seeekor kambing.
b. Kasus: zakat fitrah itu 1 sha` tamar (kurma) atau syair (gandum)
Pendapat ahli hadis
-(fuqoha hijaz) harus membayar zakatnya dengan 1 sha` tamar sesuai yang diterangkan hadis dn dianggap belum menjalankan kewajiban apabiala dibayar dengan harga yang senilai.
Pendapat ahli ra`yi
-(fuqoha iarak) muzakki wajib mwmbayar zakat fitrah itu dengan 1 sha` tam,ar atau denagn haraga senilai 1 sha` tamar tersebut.
c. Mengembalikan kambing yang terlanjur diperas air susunya harus dikembalikan dengan 1 sha` tamar.
Pendapat ahli hadis (fuquha hijaz) harus menggantinya dengan membayar 1 sha` tamar sesuai yang diterangka hadis dan dianggap belum menjalankan kewajiban apabila dibayar dengan harga yang senilai.
Pendapat ahli ra`yi (fuqoha irak) menggantinya dengan harag yang senilai dengan ukuran air susu yang diperas berati telah menunaikan kewajiban.
Dari contoh diatas kita dapat mengetahui ahli hadis dari nash-nash ini menurut apa yang ditunjuk oleh ibarat-ibaratnya secara lahiri, dan mereka tidak membahas illat tasyrik (sebab disyariatkan). Sedangkan ahli ra`yi memahami nas-nash tersebut menurut maknanya dan maksud disyariatkan oleh sang pembuat syariat, Allah SWT.
Sebab terpenting yang membawa ikhtilaf dua pengaruh kelompok tersebut adalah:
1. Realita yang dikadapi ahli hadis
a. memiliki kekayaan atsar-atsar (hadis dan fatwa sahabat)yang dapat digunakan dalam membentuk hukum-hukum dn dijadikan sandaran.
b. Menghadapi realita masyarakat yang cenderung homogen tanpa terjadinya hal-hal yang berpengaruh pada sumber-sumber tasyrik.
c. Muamalat. Aturan, dan tata tertib yang berada di hijaz sangat dipengaruhi oleh generasi-generasi islam yang memang tinggal di daerah tersebut.
2. Realita yang dihadapi ahli ra`yi
a. Tidak memiliki kekayaan atsar sehingga berpegangan atas akal mereka, berijtihad memahami untuk memahami ma`kulnya nash dan sebab- sebab pembentukan hukum. Dalam hal ini mereka mengikuti guru mereka Abdullah Ibnu Mas`ud ra.
b. Menghadapi realita terjadinya fitnah yang membawa pada pemalsuan dan pengubahan hadis hadis. Karenanya mereka sangat hati-hati dalam menerima riwayat hadis. Mereka menetapakan bahwa hadis haruslah masyhur dikalangan fuqoha`.
c. Kekuasaan persia banyak meninggalkan aneka ragam bentuk muamalat dan adat istiadat, serta aturan tata tertib, maka lapangan ijtihad menjadi demikian luas di irak. Para ulama bisa melakukan pembahasan dan menuangkan pemikiran.(http//harakasura.word press.com)



IV. KESIMPULAN
1. Faktor-Faktor Yang Mendukung Munculnya Fiqih
a. Meluasnya daerah kekuasaan
b. Karya-karya terdahulu
c. Munculnya tokoh-tokoh besar.
d. Menurut Abdul Wahab Khallaf, lahirnya madhab fiqih dipengaruhi oleh 3 faktor berikut ini:
perbedaan dalam penentuan sumber-sumber tasyrikh
e. Perbedaan dalam pembentukan hukum.
f. Perbedaan dalam sebagian prinsip-prinsip bahasa yang diterapkan dalam memahami nash-nash alquran
2. faktor-faktor yang mendasari ahli hadis dan ahli ra`yu.
a. Pengaruh metodologi para sahabat.
b. Irak notabene wilayahnya merupakan wilayah yang sering terjadi konflik
3. Perbedaan yang ada antara ahli hadis dan ahli ra`yu.
adanya perbedaan faktor yang memunculkan dua alirannya tersebut mak dalam memutuskan hukumnya akan sangat berbeda akan tetapi pada dasarnya tidak berarti bahwa fuquha Irak tidak mangguanakan hadis adalam pembentukan hukum, dan juga tidak berarti bahwa fuqoha hijaz tidak berijtihad dan menggunakan ra`yu karena kedua kelompok ini Rahimmahumullah pada dasarnya sepakat bahwa hadis adalah hujjah syar`iyyah yang menentukan dan ijtihad denagn ra`yu yakni dengan qiyas, adalah juga hujjah syariyyah bagi hal-hal yang tidak ada nashnya.

Pemeriksaan dalam Sidang

I. PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sosial lazimnya manusia tak jarang menimbulkan konflik antar sesama mulai dari konflik keluarga, konflik masyarakat, bahkan tindakan kriminal sehingga ada pihak yang dirugikan. Disinilah peradilan dibutuhkan.
Eksistensi dunia peradilan pada esensinya adalah bersifat fungsional yaitu mengfasilitasi masyarakat dengan memberikan solusi suatu perkara yang dianggap tidak adil. Melihat peradapan manusia yang semakin maju tentunya keteraturan sangatlah dibutuhkan. Untuk itulah suatu negara mempunyai sarana berupa badan hukum sebagai solusi yang dapat memecahkan suatu masalah agar Setiap perkara ditangani secara sistematika sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tahapan-tahapan harus ditempuh untuk mengidentifikasi perkara. Dan kali ini pemakalah akan memaparkan tahapan pemeriksaan dalam sidang yang akan dipaparkan dibawah ini

II. PEMBAHASAN
A. SIDANG PERTAMA dan PENGERTIANNYA
Sidang pertama bagi pengadian mempunyai arti yang sangat penting dan menentukan dalam berbagai hal misalnya :
1. Jika tergugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuaasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus verstek.
2. Jika penggugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama . ia akan diputus dengan digugurkan perkaranya.
3. Sanggahan relative hanya boleh diajukan pada sidang pertama. Kalau diajukan sesudah waktu itu, tidak akan diperhatikan lagi.
4. Gugat balik hanya boleh diajukan pada sidang pertama.
Sidang pertama ialah sidang yang ditetapkan menurut yang tertera dalam Penetapan Hari Sidang (PHS) yang ditetapkan Ketua Majelis, diartikan juga dengan sidang yang dimulai pertama kali menurut panggilan yang disampaikan kepada penggugat/tergugat. Sebagaimana contoh:
Tergugat Andre dipanggil untuk hadir sidang tanggal 24 maret 2010 atas penggugat Salma dan Salma juga dipanggil sama. Pada tanggal tersebut, penggugat hadir tetapi tergugat tidak. Untuk itu pengadilan masih dapat (kalau mau) untuk memanggil lagi terhadap tergugat untuk kali yang lain, misalnya untuk tanggal 29 maret 2010. Jika tergugat tidak hadir, ia atau kuasa sahnya pada tanggal 29 maret 2010 tersebut maka ia diputus dengan verstek.
B. JALANNYA SIDANG PERTAMA
1. Tugas Panitera Sesaat Sebelum Sidang
Panitera sidang,menetapkan hari, tanggal dan jam sidang, mempersiapkan dan men-check segala sesuatu untuk sidang. Setelah semuanya siap panitera melaporkan kepada ketua majlis.
Selanjutnya majlis hakim memasuki ruang sidang dalam keadaan sudah berpakaian toga hakim. Begitu majlis hakim memasuki ruang sidang, Panitera mempersilahkan hadirin berdiri dan setelah hakim duduk, mempersiapkan kembali hadirin untuk duduk. Tugas ini bukan hanya untuk sidang pertama tetapi berlaku dalam segala sidang
2. Ketua Majlis Membuka Sidang
Ketua majlis membuka sidang dengan ketokan palu 1 atau 3 kali. Khusus peradilan agama islam sebaiknya dibuka dengan membaca basmalah.
3. Ketua Majlis Menanyakan Identitas Pihak-pihak
Perlu dikemukakan dua hal di sini:
a. Menanyakan identitas pihak-pihak, saksi-saksi atau lain-lain yang bersifat kebijaksanaan umum dalam persidangan selalu oleh ketua majlis, sebab ketua majlislah yang bertanggung jawab akan arahnya pemeriksaan/sidang.
b. Hakim yang baik dan manusiawi, apalagi sebagai Hakim Agama, hendaklah selalu berusaha menggugah hati para pihak sehingga mereka tidak merasa gentar yang akhinya terbukalah tabir persoalan yang sebenarnya.
4. Anjuran Damai
Anjuran damai sebenarnya dapat dilakukan kapan saja sepanjang perkara belum dihapus, tetapi anjuran damai pada permulaan sidang pertama adalah bersifat mutlak/wajib dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara sidang karena ada keharusan yang menyatakan demikian, walaupun mungkin menurut logika , kecil sekali kemungkinannya.
Kalau terjadi perdamaian maka dibuatlah akta perdamaian dimuka pengadilan dan kekuatannya sama dengan putusan. Terhadap perkara yang sudah terjadi perdamaian tidak boleh lagi diajukan perkara, kecuali tentang hal-hal baru diluar itu.akta perdamaian tidak berlaku banding sebab akta perdamaian bukan keputusan pengadilan.
Bila tidak terjadi perdamaian, hal itu harus dicantumkan dalam berita acara sidang, sidang akan dilanjutkan.
5. Pembacaan Surat gugatan
Pembacaan Surat gugatan ini, dilakukan mendahului anjuran damai dan pembacaan surat gugatan selalu oleh penggugat atau oleh kuasa sahnya, kecuali kalau penggugat buta huruf atau menyerahkan kepada panitera sidang.
Selesai gugatan dibacakan, majlis menganjurkan damai dan kalau tidak tercapai, ketua majlis melnjutkan dengan menanyakan kepada tergugat, apakah ia akan menjawab lisan atau tertulis dan kalau menjawab tertulis apakah sudah siap atau memerlukan waktu berapa lama untuk itu. Bila keadaannya seperti terakhir ini, tentu saja sidang kali itu akan ditutup, akan dilanjutkan dikali yang lain.
Jika tergugat akan menjawab lisan atau akan menjawab tertulis tapi sudah siap ditulisnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban tersebut.
C. TAHAP-TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA
1. Tahap Sidang Pertama Sampai Anjuran Damai
Hal-hal yang perlu penekanan di sini ialah:
a. Sekalipun menurut HIR anjuran damai disini didahukan dari pembacaan surat gugatan/permohonan, sebaiknya kita mendahulukan membacakan surat gugatan/permohonan daripada anjuran damai.
b. Anjuran damai sekalipun baik dilakukan kapan saja didalam sidang tetapi anjuran damai di tahap kali ini adalah wajib serta mutlak perlu dicantumkan dalam berita acara sidang,terlepas daripada tercapai perdamaian atau tidaknya.
c. Pada sidang pertama ini, ada hal-hal penting yang mungkin terjadi dan sangat berpengaruh terhadap proses perkara, seperti eksepsi, reconventie, intervensi dan sebagainya, bahkan mungkin juga tergugat/ termohon tidak hadir tanpa alas an.
1. Tahap Jawab-Berjawab (Replik-Duplik)
Hal yang perlu diingat disini:
a. Tergugat/termohon selalu mempunyai hak bicara terkhir
b. Pertanyaan hakim kepada pihak hendaklah terarah, hanya menanyakan yang relevant dengan hukum. Begitu juga replik-duplik dari pihak
c. Semua jawaban atau pertanyaan dari pihak ataupun dari hakim, harus melalui dan izin dari ketua majlis.
d. Pertanyaan dari hakim kepada pihak, yang bersifat umum atau policy arahnya sidang, selalu oleh hakim ketua majlis.
Bilamana pihak-pihak dn hakim tahu dan mengerti jawaban atau pertanyaan mana yang terarah dan relevant dengan hukum, tentunya proses perkara akan cepat, singkat dan tepat.
2. Tahap pembuktian
Hal-hal yang perlu ditekankan disini adalah:
a. Setiap pihak mengajukan bukti, hakim perlu menanyakan kepada pihak lawannya, apakah ia keberatan/ tidak. Jika alat bukti saksi yang dikemukakan, hakim juga harus member kesempatan kepada pihak lawannya kalau-kalau ada sesuatu yang ingin ditanyakan oleh pihak lawan tersebut kepada saksi.
b. Semua alat bukti yang disodorkan oleh pihak, harus disampaikan kepada ketua majlis lalu ketua majlis memperlihatkannya kepada para hakim dan pihak lawan dari yang mengajukan bukti.
c. Keaktifan mencari dan menghadirkan bukti di muka sidang adalah tugas pihak itu sendiri dan hakim hanya membantu kalau diminta tolong oleh pihak, seperti memanggil saksi.
3. Tahap penyusunan konklusi
Setelah tahap pembuktian berakhir, sebelum musyawarah majlis hakim, pihak-pihak boleh mengajukan konklusi ( kesimpulan-kesimpulan dari sidang-sidang menurut pihak yang bersangkutan ). Karena konklusi ini sifatnya membantu majlis, pada umumnya konklusi tidak diperlukan bagi perkara-perkara yang simpel, sehingga hakim boleh meniadakannya.
Kita ingat bahwa hakim juga manusia yang kemampuan ingatnya terbatas,di samping mungkin ada diantara sidang-sidang yang hakim anggotanya berganti dan itulah perlunya konklusi. Pihak yang sudah biasa berperkara, biasanya selalu membuat catatan-catatan penting setiap suatu sidang berakhir, dan itulah nanti yang akan diajukannya sebagai konklusi terakhir.
4. Musyawarah majelis hakim
Menurut undang-undang, musyawarah majlis hakim dilakukan secara rahasia, tertutup untuk umum. Semua pihak maupun hadirin disuruh meninggalkan ruang sidang. Panitera sidang sendiri, kehadirannya dalam musyawarah majlisw hakim adalah atas izin majelis.
Dikatakan rahasia artinya, baik dikala musyawarah maupun sesudahnya, kapan dan dimana saja, hasil musyawarah majelis tersebut tidak boleh dibocorkan sampai ia diucapkan dalam keputusan yang terbuka untuk umum.
5. Pengucapan keputusan
Pengucapan keputusan hanya boleh dilakukan setelah keputusan selesai terkonsep rapi yang sudah ditanda tangani oleh hakim dan panitera sidang.
Selesai keputusan diucapkan, hakim ketua majelis akan menanyakan kepada pihak, baik tergugat ataupun penggugat, apakah mereka menerima keputusan ataukah tidak. Bagi pihak yang hadir dan menyatakan menerima keputusan maka baginya tertutup upaya hukum banding, bagi pihak yang tidak menerima dan fikir-fikir dahulu baginya masih terbuka.

III. KESIMPULAN
Dalam sidang apabila tergugat/termohon sudah dipanggil dan ternyata tidak datang maka ia akan diputus verstek.jika penggugat/pemohon sudah dipanggil dalam sidang ternyata tidak hadir maka ia akan diputus degen digugurkan perkaranya.
Panitera mempersiapkan dan mengechek segala sesuatu yang diperlukan setelah siap, panitera melapor kepada majlis hakim memasuki ruang sidang. dan ketua majelis dalam membuka sidang sebaikknya dibuka dengan diawali dengan membaca basmalah terlebih dahulu.

PROSEDUR PEMBENTUKAN PERILAKU BERAGAMA


 PNDAHULUAN
Keyakinan, sikap, dan perilaku manusia adalah hasil dari perjalanan proses yang panjang bagi pembentukan perilaku bergama.
Manusia melakukan perilaku agama semata-mata didorong oleh keinginan untuk menghindari keadaan bahaya yang akan menimpa dirinya dan memberi rasa aman bagi dirinya sendiri. Untuk keperluan itu, manusia menciptakan suatu konsep yang dapat melindungi dirinya dari segala bahaya itu. Konsep itu tersimpul pada kata “Tuhan”. Tuhan yang diciptakannya sendiri dalam pikirannya dan itulah yang disembahnya. Sementara itu, ritual pelaksanaan penyembahan kepada Tuhan sangat bergantung dari contoh-contoh yang diperlihatkan oleh orang-orang yang terdahulu melakukannya.
Tuhan dipandang sebagai sesuatu yang dapat memberikan perlindungan, demikian juga sebaliknya dapat memberikan siksaan. Agar Tuhan senantiasa memberikan perlindungan maka harus dicari keinginan dan kehendak Tuhan dengan jalan melakukan ibadah atau ritual. Kecuali itu, juga diusahakan untuk menjauhi segala yang dilarang –Nya, sehingga Tuhan senantiasa senang, pada gilirannya akan memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi manusia.[1]
Untuk membentuk perilaku beragama, seseorang terlebih dahulu melalui proedur-prosedur yang tidak gampang. Di dalam prosedur tersebut seseorang akan melalui beberapa tahap baik dalam bentuk yang bersifat intern maupun ekternal.
            Dalam prosedur pembentukan beragama, kita dapat menulusurinya dari gejala-gejala beragama yang tampak dari seorang individu.

PEMBAHASAN
            Pembentukan perilaku beragama bermula dari gejala-gejala beragama yang dialami oleh individu dalam melintasi suatu proses keberagamaan. Ini senada dengaan apa yang telah dikatakan oleh Muslim. A. kadir bahwa menjelaskan gejala berarti kemampuan untuk merumuskan prosedur terbentuknya suatu satuan perilaku beragama.[2]
            Adapun gejala-gejala tersebut yaitu :
  1. Terbentuknya Kesadaran Beriman
Prof. Muslim A. Kadir menggolongkan kesadaaran ini menjadi prosedur pembentukan perilaku bergama. Sebagaimana kutipannya yaitu kesadaran adalah gejala kejiwaan yang ditandai oleh tumbuhnya pengertian sebagai produk interelasi kemampuan internal.
Kemampuan internal ini berhubungan dengan Qalbu atau hati dalam menangkap nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama.
Istilah kesadaran beriman menurut al-Ghazali disebut sebagai dengan al-khawatir, Sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir bahwasanya Al- khawatir adalah pikiran atau perintah yang datangnya secara tiba-tiba pada diri manusia. Menurut al-Ghazali, al-khatir (bentuk tunggal dari al-khawatir adalah sesuatu yang menggerakkan hati manusia. Semua perilaku manusia bermula dari al-khatir, dan al-khatir menggerakkan kecuntaan (al-raghbah), dan kecintaan menggerakkan keinginan yang kuat (al-‘azm), dan keinginan yang kuat menggerakkan niat (kesadaran diri dan komitmen untuk melakukan sesuatu), dan niat menggerakkan anggota tubuh.[3]
Kesadaran beragama dari seorang individu mulai muncul ketika orang tersebut mengucapkan syahadat. Karena dengan pengucapan syahadat tersebut, seseorang telah mengakui bahwa Tuhan yang wajib disembah adalah hanya Allah dan bersedia untuk menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Terbentuknya kesadaran beriman ini tidak lepas dari adanya factor internal dan eksternal.
a.       Faktor Internal ini meliputi :
Ø  Konversi : Zakiah Dradjat, sebagaimana yang telah dikutip oleh Moh. Dzofir dkk, dalam bukunya “Ilmu Tauhid Amali” bahwa yang dimaksud konversi adalah sebagai suatu macam pertumbuhan atau perkembangan spiritual yang mengandung perubahan arah yang cukup berarti, dalam sikap terhadap ajaran dan tindak agama lebih jelas dan lebih tegas lagi. Konversi agama menunjukkan bahwa suatu perubahan emosi yang tiba-tiba ke arah mendapat hiddayah Allah secara mendadak telah terjadi, yang mungkin saja sangat mendalam atau dangkal, dan mungkin pula terjadi peerubahan tersebut secara berangsur-angsur.[4]
Misalnya : ajakan emosi yang pernah dialami oleh sahabat Umar Bin Khattab ketika mendengarkan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dibaca oleh adiknya. Sehingga ia masuk agama Islam.
Ø  Penghayatan tentang Tuhan, misalnya Ilmu Tauhid, Ahlu Kalam seperti golongan Mu’tazilah, Mujassimah dan sebagainya.
b.      Faktor eksternal meliputi : konteks dan sosiokultural, misalnya ajakan dari kelurga, teman atau masyarakat sekitarnya.
  1. Pengamalan Nilai-Nilai yang terkandung dalam agama        
Setelah kesadaran iman benar-benar terbentuk dalam jiwa seorang hamba, maka langkah yang terakhir adalah implementasi dari pancaran iman dari seorang individu. Pancaran ini bisa dalam wujud pengabdian seorang hamba kepada Allah sebagai bukti bahwa hamba tersebut benar-benar ingin menjadi hamba yang shaleh.
Perwujudan pengabdian ini berpusat pada dua kalimat yang biasa dikenal sebagai Taqwa yaitu “menjalankan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan-Nya”. Seorang yang bersungguh-sungguh mengabdikan dirinya kepada Allah pasti berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan perintah-perintah dan larangan-larangan yang telah ditentukan oleh agama baik itu yang bersifat maupun horizontal.

Agama memang bisa menyalehkan individu. Dan agama bisa juga menyalehkan individu-individu macam itu dalam jumlah banyak. Tapi mungkin perlu dicatat, kesalehan mereka dibangun di atas unsur-unsur nilai yang berbeda. Seseorang, pendeknya, menjadi saleh karena elemen-elemen nilai tertentu, sedang seseorang yang lain, menjadi saleh karena elemen-elemen lain lagi. Agama dengan demikian, mungkin sukar dan memang tidak bisa, berperan secara serempak menyalehkan banyak orang, atau menanamkan nilai moral pada banyak orang. Keserampakan bisa terjadi, mungkin, tidak melalui agama sebagai perangkat nilai dari langit, melainkan melalui pergulatan dalam hidup.[5]
Jadi, pembentukan perilaku beragama dari seorang individu maupun kelompok berbeda-beda. Ada yang melalui dari konversi, penghayatan Tuhan dan sosiokultural.

PENUTUP
            Pemakalah dapat simpulkan bahwa untuk membentuk perilaku beragama dari seorang individu terlebih dahulu harus terbentuk kesadaran beriman. Dan kesadaran beriman ini tidak terlepas dari 2 faktor :
1.Faktor internal, meliputi konversi dan penghayatan terhadap Tuhan.
2.Faktor eksternal, meliputi konteks dan sosiokultural.
Setelah kesadaran beriman benar-benar tertanam dalam jiwa seorang indvidu, maka selanjutnya adalah pengamalan ajaran-ajaran agama yang tersimpul dalam semboyan agama islam yaitu “Amar Ma’ruf  dan Nahi Mungkar”.





REFERENSI

Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir, Nuansa-Nuansa Psikologi Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002, cet- Ke 2, hlm. 276
Baharuddin, Aktualisasi Psikologi Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. 118
Moh. Dzofir, dkk, Ilmu Tauhid Amali, STAIN Kudus, Kudus, 2004, hlm. 72-73
Mohamad Sobary, Diskursus Islam Sosial, Zaman Wacana Mulia, Bandung, 1998, hlm. 91
Muslim A. Kadir, Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus, Kudus, 2003, hlm. 261



[1] Baharuddin, Aktualisasi Psikologi Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. 118
[2] Muslim A. Kadir, Ilmu Islam Terapan, STAIN Kudus, Kudus, 2003, hlm. 261
[3] Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir, Nuansa-Nuansa Psikologi Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002, cet- Ke 2, hlm. 276
[4] Moh. Dzofir, dkk, Ilmu Tauhid Amali, STAIN Kudus, Kudus, 2004, hlm. 72-73
[5] Mohamad Sobary, Diskursus Islam Sosial, Zaman Wacana Mulia, Bandung, 1998, hlm. 91

EVALUASI PEMBELAJARAN


 
A.    PENDAHULUAN
Kegiatan peserta didik adalah belajar, yakni upaya untuk terjadinya perubahan dalam diri peserta didik kearah yang lebih baik. Sedangkan kegiatan guru adalah menyediakan kondisi bagi terjadinya proses belajar mengajar. Dengan kata lain kegiatan peserta didik merupakan suatu kegiatan yang diharapkan agar mereka dapat menyerap atau memahami apa yang telah disajikan guru, dan kegiatan guru dalam menyampaikan atau menyajikan suatu bahan pelajaran yang terbaik dalam pokok dan sub pokok bahasan atau unit-unit kepada peserta didik
Penilaian merupakan proses mengumpulkan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaranr. Penilaian terhadap proses penegajaran dilakukan oleh guru sebagai bagian integral dari pengajaran itu sendiri. Artinya penilaian harus tidak terpisahkan dalam penyusunan dan pelaksanaan pengajaran. Penilaian proses pengajaran bertujuan menilai efektifitas dan efisiensi kegiatan pengajaran sebagai bahan untuk memperbaiki dan menyempurnakan program dan pelaksanaannya.
Penentuan kualitas suatu lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh penilaian. Penilaian dilakukan untuk menilai proses pembelajaran, menilai prestasi siswa dalam suatu bidang pembelajaran, menilai kemajuan lembaga itu sendiri. Untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan pengajaran, penilaian memegang peranan yang sangat menentukan.
Dari uraian di atas, maka pemakalah ingin membahas pengetian evaluasi pembelajaran supaya lebih jelas, dan kita sebagai calon guru harus benar-benar tahu tentang evaluasi pembelajaran.



B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Evaluasi Pembelajaran
Dalam praktik sering kali terjadi kerancuan atau tumpang tindih dalam penggunaan istilah evaluasi, penilaian dan pengukuran. Kenyataan seperti itu memang dapat dipahami, mengingat bahwa diantara ketiga istilah tersebut saling kait mengkait sehingga sulit dibedakan. Pengukuran yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah measurement yang artinya sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mengukur sesuatu dengan dasar ukuran tertentu yang sifatnya kuantitatif. Contohnya mengukur tinggi badan dengan ukuran meter.
Penilaian (Assassment) berarti menilai sesuatu. Menilai itu mengandung arti mengambil keputusan terhadap sesuatu dengan mendasarkan diri pada baik atau buruk, sehat atau sakit, pandai atau bodoh dan sebagainya. Jadi penilaian itu sifatnya kualitatif.[1] Contohnya dari 100 soal siswa A dapat mengerjakan 90 soal dengan benar, dengan demikian dapat dinilai bahwa siswa A adalah anak yang pandai. Sedangkan evaluasi atau evaluation adalah mencakup dua kegiatan yaitu pengukuran dan penilaian. Evaluasi adalah kegiatan atau proses untuk menilai sesuatu. Untuk dapat menentukan nilai dari sesuatu yang sedang dinilai itu, dilakukan pengukuran, dan wujud dari pengukuran itu adalah pengujian atau dikenal dengan istilah tes.
Untuk mempertegas perbedaan antara pengukuran (measurement). penilaian (assessment), dan evaluasi. Pengukuran adalah suatu tindakan atau proses untuk menentukan kuantitas dari sesuatu. Penilaian dan evaluasi didefinisikan sebagai tindakan atau proses untuk menentukan nilai dari sesuatu.[2]
Penilaian dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Assassment (penilaian hasil belajar peserta didik) yaitu proses mengumpulkan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran.[3] Penilaian terhadap proses pengajaran dilakukan oleh guru sebagai bagian integral dari pengajaran itu sendiri. Penilaian adalah suatu proses sistematis yang mengandung pengumpulan informasi, menganalisis, dan menginterprestasi informasi tersebut untuk membuat keputusan.
2.      Prinsip-prinsip Evaluasi Pembelajaran
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi supaya evaluasi dapat berjalan dengan lancar. Adapun prinsip-prinsip evaluasi pendidikan adalah sebagai berikut :
a.       Keterpaduan
Evaluasi merupakan komponen integral dalam program pengajaran di samping tujuan instruksional dan materi serta metode pengajaran. Tujuan instruksional, materi, dan metode pengajaran serta evaluasi merupakan tiga kesatuan terpadu yang tidak boleh dipisahkan.
b.      Keterlibatan siswa
Kripnsip ini berkaitan erat dengan metode belajar CBSA (Cara Belajar Siswa Belajar) yang menuntut keterlibatan siswa secara aktif, siswa mutlak untuk dapat mengetahui sejauh mana siswa berhasil dalam kegiatan belajar mengajar yang dijalani secara aktif, dan siswa membutuhkan evaluasi.
c.       Koherensi
Evaluasi harus berkaitan dengan materi pengajaran yang sudah disajikan dan sesuai dengan ranah kemampuan yang hendak diukur. Tidak benar menyusus alat evaluasi belajar yang mengukur bahan yang belum pernah disajikan dalam kegiatan belajar mengajar. 
d.      Pedagogis
Dalam hal ini evaluasi juga perlu diterapkan sebagai perbaikan sikap dan tingkah laku ditinjau dari segi pedagogis. Evaluasi dan hasilnya hendaknya dapat dipakai sebagai alat motivasi untuk siswa dalam kegiatan belajarnya. Hasil evaluasi hendaknya dirasakan sebgai ganjaran (rewanrd) yakni sebagai penghargaan bagi yang berhasil tetapi merupakan hukuman bagi yang kurang atau tidak berhasil.
e.       Akuntabilitas
Keberhasilan program pengajaran perlu disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan sebagai laporan pertanggung jawaban. Pihak-pihak yang dimaksud adalah orang tua, calon majikan, masyarakat lingkungan pada umunya, dan lembaga pendidikan sendiri.[4]

3.      Fungsi Evaluasi
Dalam keseluruan proses pendidikan, secara garis besar evaluasi berfungsi untuk :
a.       Mengetahui kemajuan kemapuan belajar murid
b.      Mengetahui status akademis seseorang siswa dalam kelompoknya/kelasnya.
c.       Mengetahui penguasaan, kekuatan dan kelemahan seseorang siswa atas suatu unit pelajaran.
d.      Mengetahui efisiensi metode mengajar yang digunakan guru.
e.       Menunjang pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di sekolah yang bersangkutan.
f.       Memberi laporan kepada siswa dan orang tua siswa
g.      Hasil evaluasi dapat digunakan untuk keperluan promosi siswa.
h.      Hasil evaluasi dapat digunakan untuk keperluan pengurusan dan perencanaan pendidikan.
i.        Memberi informasi kepada masyarakat yang memerlukan.
j.        Merupakan bahan feed back bagi siswa, guru dan program pengajaran.
k.      Alat motivasi belajar-mengajar.[5]
Dengan mengetahui manfaat evaluasi dari berbagai segi dalam system pendidikan, maka dengan cara lain dapat dikatakan bahwa fungsi evaluasi ada beberapa macam, antara lain :
a.       Evaluasi berfungsi sebagai selektif
Guru mempunyai cara untuk mengadakan seleksi terhadap siswanya. seleksi itu sendiri mempunyai berbagai tujuan yang antara lain adlaha untuk memilih siswa yang dapat diterima di sekolah tertentu.
b.      Evaluasi berfungsi sebagai diagnostik
Apabila alat yang digunakan dalam evaluasi cukup memenuhi persyaratan, maka dengan melihat hasilnya, guru akan mengetahui kelemahan siswa. jadi dengan mengadakan evaluasi guru dapat mendiagnosis kepada para siswanya tentang kebaikan dan kelemahan.
c.       Evaluasi berfungsi sebagai pengukuran keberhasilan
Evaluasi ini berfungsi untuk mengetahui sejauh mana suatu program berhasil untuk diterapkan. keberhasilan program tersebut ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain faktor guru, metode mengajar, kurikulum, sarana dan sistem kurikulum.[6]
4.      Hal-hal Yang Harus ada Dalam Evaluasi Pembelajaran
a)      Menyusun rencana evaluasi hasil belajar
Sebelum evaluasi hasil belajar dilaksanakan, harus disusun terlebih dahulu pengelolaannya secara baik dan matang. Manajemen  evaluasi hasil belajar itu umumnya mencakup enam jenis kegiatan yaitu:[7]
·         Merumuskan tujuan dilaksanakan evaluasi. Perumusan tujuan evaluasi hasil belajar itu penting sekali, sebab tanpa tujuan yang jelas, maka evaluasi hasil belajar akan berjalan tanpa arah dan pada gilirannya dapat mengakibatkan evaluasi menjadi kehilangan arti dan fungsinya.
·         Menetapkan aspek-aspek yang akan di evaluasi. Misalnya apakah aspek kognitif, aspek efektif ataukah aspek psikomotorik.
·         Memilih dan menentukan teknik yang akan dipergunakan di dalam pelaksanaan evaluasi. Misalnya apakah evaluasi itu akan dilaksanakan dengan teknik tes ataukah teknik non tes, apakah pelaksanaannya dengan menggunakan pengamatan (observasi), melakukan wawancara (interview), menyebarkan angket (kuesioner).
·         Menyusun alat-alat pengukur yang akan dipergunakan dalam pengukuran dan penilaian hasil belajar peserta didik. Seperti butir-butir soal tes hasil belajar (pada evaluasi hasil belajar yang menggunakan teknik tes).
·         Menentukan tolok ukur, norma atau kriteria yang akan dijadikan pegangan atau patokan dalam memberikan interpretasi terhadap data evaluasi.
·         Menentukan frekuensi dari kegiatan evaluasi hasil belajar itu sendiri (kapan dan seberapakah evaluasi hasil belajar itu akan dilaksanakan). Jika dalam suatu kegiatan belajar, tujuannya telah dengan hati-hati di identifikasi, biasanya dapat disusun suatu tes atau ujian.[8]
b)      Menghimpun data
Dalam evaluasi hasil belajar, wujud nyata dari kegiatan menghimpun data adalah melaksanakan pengukuran, misalnya dengan menyelenggarakan tes hasil belajar (apakah evaluasi hasil belajar itu menggunakan teknik tes) atau melakukan pengamatan, wawancara atau angket.
c)      Melakukan verifikasi data
Data yang berhasil dihimpun harus disaring lebih dahulu sebelum diolah lebih lanjut. Proses penyaringan itu dikenal dengan istilah penelitian data atau verifikasi data. Verifikasi data dimaksudkan untuk dapat memisahkan data yang "baik" (data yang akan dapat memperjelas gambaran yang akan diperoleh mengenai diri individu atau sekelompok individu yang sedang dievaluasi). Dari data yang "kurang baik" (data yang akan mengaburkan gambaran yang akan diperoleh apabila data itu ikut serta diolah).
d)     Pengelolaan dan penganalisis data
Mengolah dan menganalisis  hasil evaluasi dilakukan dengan maksud untuk memberikan makna terhadap data yang telah berhasil dihimpun dalam kegiatan evaluasi. Untuk keperluan itu maka data hasil evaluasi disusun dan diatur sedemikian rupa sehingga "dapat berbicara".
Dalam mengolah dan menganalisis data hasil evaluasi itu dapat deipergunakan teknik statistic dan atau teknik non statistic, tergantung kepada jenis data yang akan diolah dan dianalisis.
e)      Memberikan interpretasi dan menarik kesimpulan
Penafsiran atau interpretasi terhadap data hasil evaluasi belajar pada hakekatnya adalah merupakan verbalisasi dari makna yang terkandung dalam data yang telah mengalami pengolahan dan penganalisisan.
Atas dasar interpretasi terhadap data hasil evaluasi itu pada akhirnya dapat dikemukakan kesimpulan-kesimpulan tertentu. Kesimpulan-kesimpulan hasil hasil evaluasi itu sudah barang tentu harusmengacu kepada tujuan yang dilakukannya evaluasi itu sendiri.
f)       Tindak lanjut hasil evaluasi
Bertitik tolak dari data hasil evaluasi yang telah disusun, diatur, diolah, dianalisis dan disimpulkan sehingga dapat diketahui apa makna yang terkandung di dalamnya.
Maka pada akhirnya evaluatornya akan dapat mengambil keputusan atau merumuskan kebijakan-kebijakan yang dipandang perlu sebagai tindak lanjut dari kegiatan evaluasi tersebut. Harus senantiasa diingat bahwa setiap kegiatan evaluasi menuntut adanya tindak lanjut yang konkrit.
Tanpa diikuti tindak lanjut yang konkrit maka pekerjaan evaluasi itu hanya akan sampai kepada pernyataan, yang menyatakan bahwa "saya tahu, bahwa ini begini dan itu begitu". Apabila hal seperti itu terjadi, maka kegiatan evaluasi itu sebenarnya tidak banyak membawa manfaat bagi evaluator.

C.    KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Evaluasi pembelajaran adalah pengambilan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pendidikan guna melihat sejauh mana keberhasilan pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai yang baik sebagai tujuan dari pendidikan itu sendiri. Evaluasi sebagai alat penilaian hasil pencapaian tujuan dalam pengajaran, evaluasi harus dilakukan secara terus menerus.
2.      jika evaluasi dalam pendidikan berjalan dengan baik, maka macam-macam fungsi evaluasi yang telah disebutkan di atas akan tercapai dan dapat dirasakan oleh para siswa dan lembaga pendidikan akan menjadi lembaga yang bermutu

REFERENSI
Ø  Nana Sudjana, Evaluasi Pembelajaran, PT. Rosdakarya, Bandung, 1999
Ø  Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005
Ø  Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, Rajawali Pers, Jakarta, 1996
Ø  Daryanto, Evaluasi Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2007
Ø   Ivar K. Davies, Pengelolaan Belajar, CV. Rajawali, Jakarta, 1991


[1] Nana Sudjana, Evaluasi Pembelajaran, PT. Rosdakarya, Bandung, 1999, hal. 4.
[2] Ibid.,, hal. 4
[3] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005, hal. l88.
[4] Ibid, hal. 19-21
[5] Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, Rajawali Pers, Jakarta, 1996, hal. 6-8
[6] Daryanto, Evaluasi Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2007, hal. 15-16
[7] Ibid, hal. 59
[8] Ivar K. Davies, Pengelolaan Belajar, CV. Rajawali, Jakarta, 1991. hal. 292